Main Article Content

Abstract

Masalah kekerasan domestik terhadap perempuan dan anak sejatinya telah berlangsung lama. Namun, masalah ini tidak pernah menjadi domain publik. Hal ini disebabkan karena masalah kekerasan domestic dianggap sebagai masalah privat, yang umumnya terjadi dalam keluarga inti. Faktor agama yang kuat serta relasi social dan budaya dalam masyarakat Indonesia, mengakibatkan masalah-masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dibiarkan menguap dalam ruang tertutup keluarga. Hal ini juga disebabkan oleh keyakinan bahwa mengungkapkan masalah keluarga kepada orang lain sebagai hal yang tabu dibicarakan dengan orang lain. Ini menyebabkan semakin meningkatnya laopran kasus kekerasan domestic terhadap perempuan dan anak. Pada tingkat nasional, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat hampir 400% dalam kurun waktu 2001-2006.Hal yang sama terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Penelitian yang bersetting di Lombok Timur ini mencoba untukmengupas fenomena kekerasan perempuan. dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif   atau deskriptif   analitis dengan menggunakan pendekatan normatif  empiris, dalam hal ini menggunakan pendekatan yang mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2004. Penelitian ini  menghasilkan temuan yang berupa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan domestik perempuan dan anak, yaitu Masalah keuangan atau ekonomi, Masalah anak, cemburu, salah paham, mau menang sendiri, tidak dapat menahan nafsu dan emosi, mabuk, ada wanita atau laki-laki lain (WIL dan WIL), masalah orang tua, dll. Hubungan atau relasi antara korban dengan pelaku ketika kekerasan itu terjadi yaitu lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat atau di lingkungan keluarga, seperti suami istri, orang tua serta keluarga lannya.

Article Details

How to Cite
Jalilah, N. L. (2017). KEKERASAN DOMESTIK TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Mataram, 13(2), 17–42. https://doi.org/10.20414/alihkam.v9i01.1152