Main Article Content

Abstract

Fenomena tradisi nasi hadap-hadapan dalam acara pesta pernikahan yang terjadi di Kota Tanjungbalai, yang mana ada dampak pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tradisi nasi hadap-hadapan dalam pesta pernikahan pada masa covid-19 di Kota Tanjungbalai. Penelitian yang digunakan merupakan penelitian studi kasus, metode yang digunakan adalah dokumentasi, wawancara dan observasi. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis yang menggambarkan sesuatu fakta apa adanya secara sistematis dan akurat, kemudian menganalisanya secara cermat dan teliti, serta menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan informasi bahwa dalam tradisi nasi hadap-hadapan dalam pesta pernikahan sangat bisa berdampak pada penularan covid-19 yang merupakan virus dengan penularan yang tercepat. Acara tradisi nasi hadap-hadapan dalam pesta pernikahan tetap dilaksanakan dalam situasi pandemi covid-19 karena tradisi tersebut merupakan adat turun-temurun dan sebagai salah satu inti acara di pesta pernikahan dengan para tamu tetap pada protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Keywords

Tradisi Nasi Hadap-hadapan Pandemi

Article Details

How to Cite
Zahara Lubis, R. (2021). TRADISI NASI HADAP-HADAPAN DALAM PESTA PERNIKAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA TANJUNGBALAI: Indonesia. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Mataram, 13(1), 41–56. https://doi.org/10.20414/alihkam.v13i1.3186

References

  1. Amanriza Edi Ruslan Pe , Senarai Upacara : Adat Perkawinan Melayu Riau, Riau : Unri Press, 2000.
  2. Husny, T.H.M.Lah, Butir-Butir Adat Melayu Pesisir Sumatera Timur, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah, 1986.
  3. Kasimin Amran, Istiadat Perkahwinan Melayu, Kuala Lumpur : Dewan Bahasa dan Pestaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1989.
  4. Moehad Sjah, O.K, Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Pesisir Sumatera Timur, Medan: USU Press, 2012.
  5. Muhammad Takari, A. Zaidan B.S, Fadlin Muhammad Dja’far, Adat Perkawinan Melayu, Medan: USUPress, 2014
  6. Piotr Sztompka, Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta: Prenada Media Grup, 2007.
  7. Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
  8. Sinar, Tengku Luckman, Adat Budaya Melayu: Jati Diri dan Kepribadian, Medan: FORKALA Sumatera Utara, 2005.
  9. Pemerintah Kota Tanjung Balai, Profil Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tanjung Balai, 2016.
  10. Jurnal Islam Nusantara Vol.04 No.01 (2020): 103-110 109
  11. http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/68395/Chapter%20I.pdf?sequence=5&isAllowed=y, akses tanggal 21 November 2020.
  12. https://lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/66983532/khawatir-gelar-resepsi-pernikahan-di-masa-pandemi-covid-19-simak-solusi aman-sesuai-prokes akses tanggal 21 November 2020.
  13. http://jurnalpenyakitdalam.ui.ac.id/index.php/jpdi/article/view/415/228, akses tanggal 21 November 2020.