Main Article Content

Abstract

Beberapa referensi menunjukkan bahwa faktor utama penyebab pernikahan dini adalah ekonomi dan kemiskinan. Akan tetapi berbeda halnya di Kecamatan Narmada, faktor utama pernikahan dini justru disebabkan oleh orang tua. Hal tersebut karena Remaja seringkali merasa tidak nyaman ketika berada di rumah. Oleh karena itu, perlu ada solusi lain seperti optimalisasi peran PIK-R sehingga remaja dapat dibantu dan memiliki wadah sendiri untuk berbagi. Penelitian ini memiliki dua tujuan, (1) mengetahui faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Narmada, (2) optimalisasi peran Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dalam menekan angka pernikahan dini. Metode yang digunakan yakni metode kualitatif dengan mengamati fenomena pernikahan dini. Adapun hasil yang diperoleh yakni faktor utama penyebab pernikahan dini di Kecamatan Narmada ternyata berasal dari orang tua, teman sebaya, tokoh agama, lingkungan, pendidikan dan ekonomi atau kemiskinan, hasil yang kedua PIK-R harus terlibat aktif dalam membantu permasalahan remaja, sehingga remaja memiliki tempat/wadah untuk sharing ‘berbagi’ permaslahannya, baik masalah keluarga maupun lingkungan. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) permasalahan remaja dapat juga diatasi dari remaja dan untuk remaja itu sendiri (2) rumah harus menjadi tempat yang nyaman bagi remaja untuk tinggal.

Keywords

PIK-R Pernikahan Dini Remaja

Article Details

How to Cite
Wafiroh, A., & Ahmad Fiqqih Alfathoni. (2023). OPTIMALISASI PERAN PIK-R (PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA) DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN NARMADA. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 15(1), 93–112. https://doi.org/10.20414/alihkam.v15i1.9852

References

  1. Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahatt, (Jakarta: Kencana), Cetakan 4, 2010.
  2. Abdurrahman Fatoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususan Skripsi, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2011).
  3. Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, website: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dewasa, 2016. Akses: 20 Septembr 2022.
  4. BKKBN Provinsi. NTB, website: https://ntb.bkkbn.go.id/?p=2824, akses pada (20 Agustus 2022)
  5. Elprida Riyanny Syalis, Nunung Nurwati, ‘Analisis Dampak Pernikahan dini Terhadap Psikologis Remaja’, Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol.3 No:1, Juli 2020.
  6. Hasbi, Skripsi: Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus di desa Pemusiran, Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur) Program studi Hukum Keluarga Islam: universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, 2018.
  7. Ibu L, Wawancara pada 22 Agustus 2022
  8. Ibu M, Wawancara pada 22 Agustus 2022
  9. Ika Syarifatunisa, Skripsi: Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. (Semarang: Universitas Negeri Semarang), 2017.
  10. Ika Syarifatunisa, Skripsi: Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini di Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.(Semarang: Universitas Negeri Semarang), 2017.
  11. Jamaluddin, D. Paradigma Pendidikan Anak dalam Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013)
  12. Lexy j. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung: PT. Rejama Rordakarya), 2014.
  13. Retno Sulistyowati, Skripsi: Faktor-Faktor Penyebab Orang Tua Menikahkan Anak Perempuannya pada Usia Dini. Universitas Jember: Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2014.
  14. Ryan Sara Pratiwi, Peran Orang Tua untuk Cegah Pernikahan Dini, website: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/02/10/162141020/peran-orangtua-untuk-cegah-pernikahan-dini, diakses pada 30 Agustus 2022.
  15. Sastro Mustapa Wantu, Irwan Abdullah, Yowan Tamu, Intan Permata Sari, ‘Early Child Marriage: Customary Law, Support System, and Unwed Pregnancy in Gorontalo, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 5 No.2 July-December 2021.
  16. Siti Magfiratun, ‘Skripsi: Tinjauan Hukum Islam dan Sosiologi Hukum Dalam Batas Usia Minimal Menikah’, Mataram: Jurusan Hukum Keluarga Islam (Universitas Islam Negeri Mataram), 2020.
  17. Sri Nanag Meiske Kamba, Moh. Taufiq Zulfikar Sarson, Dolot Alhasni Bakung, Peran Orang tua Yang Menikah di Bawah Umur terhadap Pembentukan Karakter Anak, Halu Oleo Law Review, Faculty of Law, Kendari, Volume 5 Issue 2, September 2021, P234-244
  18. Tim BPS, ‘Pencegahan Perkawinan Anak (Percepatan yang tidak bisa ditunda), (Jakarta: PUSKAPA, 2020).
  19. Walgito, Bimo. 2004. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fak. Psikologi UGM
  20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  21. Wawancara dengan Ervin (Korban pernikahan dini), 22 Agustus 2022
  22. Wawancara dengan Nurhidayah, (22 Agustus 2022)
  23. Wawancara dengan Tokoh Masyarakat,22 Agustus 2022
  24. Wawancara dengan Sekertaris DP2KBP3A Lombok Barat, Erni Suryana, 6 Agustus 2022
  25. Website Desa Narmada Kabupaten Lombok Barat, website: https://5201032021.website.desa.id/about-us (diakses pada 20 Agustus 2022)
  26. Wiji Suwarno, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Jogjakarta: Ar-Ruzzmedia , 2014.