Main Article Content

Abstract

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 dalam upaya optimalisai pengelolaan zakat di Baznas NTB. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan normative yuridis dalam rangka meneliti pelaksanaan sebuah peraturan dalam hal ini PP No 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 di Baznas NTB. Sumber data primer adalah pengurus Baznas NTB YANG meliputi unsur pimpinan dan pelaksana BAZNAS NTB. Sumber sekunder para steakholders seperti Muzakki, penerima bantuan dan pihak-pihak lain, dan juga sumber berupa dokumen-dokumen pendukung tentang pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS NTB. Dalam penelitian ini data-data tentang pelaksanaan keamilan baik yang berhubungan dengan tugas pengumpulan, pendistribusian, pengelolaan akan diperoleh dengan melakukan wawancara secara mendalam dengan pengurus Baznas baik dari unsure pimpinan maupun pelaksana, serta juga pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan Baznas secara langsung maupun tidak. Di samping itu juga data-data menyangkut SOP, pedoman pendistribusian zakat, hasil pengumpulan dan lain-lain, peneliti melakukan pengumpulan data dengan: observasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian ini bersifaat deskriptik-analitik, yaitu penelitian yang mencoba menggambarkan suatu penomena dengan menganalisis datanya dengan analisis yuridis normative.
Hasil penelitian ini adalah pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas NTB berjalan dengan efektif, hal ini dibuktikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Pengumpulan zakat dikatakan efektif karena dana zakat yang terkumpul dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan yaitu untuk tahun 2012 sebesar Rp. 2.254.000.000, tahun 2013 sebesar 3.474.606.887, tahun 2014 sebesar Rp. 5.036.159.041 dan tahun 2015 sebesar Rp. 5.057.000.000. Pendistribusian dana zakat oleh Baznas juga dikatakan efektif, karena Baznas NTB memberikan zakat sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Baznas NTB telah efektif dalam mendayagunakan zakat, karena dana pinjaman yang diberikan kepada mustahik digunakan untuk berusaha dan dana tersebut telah dikembalikan oleh mustahik yang selanjutnya digulirkan kembali kepada mustahik yang lainnya, disamping itu juga banyak ditemukan mustahik yang menerima bantuan modal telah sukses mengembangkan usahanya

Keywords

Optimalisasi Pengelolaan ZIS

Article Details

How to Cite
Jihad, H. Salimul. 2016. “PELAKSANAAN UU NO. 23 TAHUN 2011 DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZIS DI BAZNAS NTB”. El-Tsaqafah : Jurnal Jurusan PBA 15 (2):191-202. https://doi.org/10.20414/tsaqafah.v15i2.292.

References

  1. Drajat, Zakiyah. 1994. Zakat Pembersih Harta dan Jiwa. Jakarta : Ruhama
  2. Ekomadyo, Agus. 2006. Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) dalam Penelitian Media Arsitektur. www.ar.itb.ac.id/.../ media/AnalisisIsi_
  3. Jurnal_Itenas_No2Vol10_Agustus_2006. Diaskes tanggal 15 Desember 2012
  4. Fauziah, Amalia dan Bazari Azhar Azizi. 2012. UU Zakat; Menghambat Kinerja dan Membatasi Peran Lembaga Zakat Non-Ormas (?).http://madinapers. blogspot.com/2012/01/uu-zakat-menghambat-kinerja-dan.html. Diakses tanggal 13 November 2012.
  5. Gemma Donnely-Cox, Freda Donoghue, and Treasa Hayes. Conceptualizing the Third Sector in Ireland, North and South. Voluntas: International Journal of Voluntary and Nonprofit Organizations Vol. 12, No. 3.
  6. Haryanto, 1997. Fungsi dan Peran Pemerintah. http://muslimpoliticians. blogspot.com/2011/12/peran-dan-fungsi-pemerintahan.html, Diakses tgl 20 Oktober 2012
  7. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). http://jdih.ristek.go.id/?q= berita/dpr-setujui-ruu-zakat-infaq-dan-shodaqoh-zis-menjadi-undang-undang. Diakses 20 Desember 2012
  8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Republik Indonesia nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. http://www.forumzakat. net/index.php?act=viewaturan&id=23. Diakses tanggal 13 Desember 2012
  9. Latief, Hilman. 2008. Filantropi Islam, Agenda Organisasi Sektor Ketiga, dan Masyarakat Sipil Di Indonesia. Zakat dan Empowering. Jurnal Pemikiran dan Gagasan. Vol. 1, No. 4, 9 Agustus 2008
  10. Mangkosubroto, Guritno. 2001. Ekonomi Publik. Yogyakarta : BPFE
  11. Moeleong, Lexy J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan ke dua puluh tujuh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  12. Prasetyo. 2012. Menyambut UU Zakat Baru (1). http://www.dsniamanah. or.id/index.php?option=com_content&view=articl&id=174:menyambut-uu-zakat-baru-1&catid=66:ulasan-a opini&Itemid=167. Diakses 19 November 2012.
  13. Republika. Rancangan Revisi UU Zakat Didorong Disahkan 2010. http://www.republika.co.id/berita/duniaIslam/Islamnusantara/10/07/28/123-rancangan-revisi-uu-zakat-didorong-disahkan-2010. Diakses 20 Desember 2012.
  14. Rozaq, Abdul. 2011. Implementasi Undang – undang Nomor 38 Tahun 1999 Pasal 16 tentang Pendayagunaan Zakat di BAZ Kabupaten Malang. Jurisdictie. Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 2 ,No. 1, Juni 2011. Hal 103-116
  15. Sasono, Adi. 1998. Solusi Islam Atas Problematika Umat (Ekonomi, Pendidikan, dan Dakwah. Jakarta : Gema Insani Press
  16. Saefuddin, Asep. 2008. Zakat antar Bangsa Muslim : Menimbang Posisi Realistis Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil. Zakat dan Empowering Jurnal Pemikiran dan Gagasan Vol 1 No 4. Agustus 2008
  17. Wediawati, Besse. 2012. Revitalisasi Filantropi Islam Dikota Jambi (Studi pada Lembaga Zakat dan masyarakat Muslim Pemberi Derma di Kota Jambi)
  18. Wibisono, Yusuf. 2012. Proses Amandemen UU Pengelolaan Zakat Alami Cacat. http://almahkamah.blogspot.com/2012/10/yususf-wibisono-pro ses-amandemen-uu.html. Diakses 19 November 2012.