Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini : (1) Untuk mengetahui mekanisme kerja
Dewan Pengawas Syariah (DPS) perbankan syariah. (2) Untuk mengetahui
sejauh mana peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan produkproduk
bank syariah. Pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan
penenelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini termasuk
penelitian studi kasus. Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian
ini adalah untuk mendeskrifsikan mekanisme kerja sekaligus peran Dewan
Pengawas Syariah (DPS) perbankan syariah PT. BPRS Dinar Ashri, maka
penelitian ini juga bisa dikatakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk
mengumpulkan data dan menguraikannya secara menyeluruh dan teliti
sesuai dengan persoalan yang akan dipecahkan
Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah: (a) Sumber data primer, yaitu
data yang diperoleh dari sumbernya secara langsung. Sumber data primer
penelitian ini adalah informan yang dianggap oleh peneliti mengetahui cara
kerja dan peran Dewan Pengawas Syariah pada PT. BPRS Dinar Ashri NTB.
(b) Sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari data yang sudah
ada dan mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti atau sumber
data pelengkap yang berfungsi melengkapi data-data yang diperlukan oleh
data primer, antara lain berupa dokumen PT. BPRS Dinar Ashri. Untuk dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini penulis menggunakan
beberapa metode, yaitu: observasi, wawancara, dokumentasi. Data-data yang
terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yang terdiri
dari empat kegiatan, yaitu pertama pengumpulan data. Kedua, reduksi data.
Ketiga, penyajian data. Keempat, penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Ada beberapa kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini : (1) Dewan
Pengawas Syariah pada perbankan syariah melaksanakan tugas dan perannya
mengawasi BRPS Dinar Ashri dengan berpedoman kepada fatwa DSN MUI.
Pemeriksaan dilakukan sekali dalam 3 bulan dengan melihat dokumen
perjanjian, observasi pelaksanaan perjanjian dan mereview pelaku transaksi
baik dari pihak Bank maupun nasabah (masyarakat). (2) Peran Dewan
Pengawas Syariah terhadap produk-produk bank syariah PT BPRS Dinar
Ashri dapat dibagi dalam dua peran utama, yaitu pengawasan kesyariahan
produk dan pengembangan produk sesuai dengan tuntutan perkembangan
dan kebutuhan pasar.

Keywords

Optimalisasi Dewan Pengawas Syariah Produk-Produk Bank Syariah

Article Details

How to Cite
Jihad, Salimul. 2017. “OPTIMALISASI DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH (Studi Kasus Pada PT. BPRS Dinar Ashri Mataram)”. El-Tsaqafah : Jurnal Jurusan PBA 16 (2):157-77. https://doi.org/10.20414/tsaqafah.v16i2.449.

References

  1. Al-Qur’an,Terjemah Al-Jumanatul ‘Ali, CV. Penerbit J-ART.
  2. Al-Shodiq. Mukhtar, Briefcasebooks Edukasi Profesional Syariah: Ftwa-Fatwa Syariah
  3. Kontemporer,Jakarta, Renaisan, 2005.
  4. Antoniom. M. Syafi’I,Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001.
  5. Arifin. Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Tangerang, Azkia Publisher,
  6. Baitsatul Hasanah, Fiqih Mu’amalah (Bank Syari’ah dan Produk Bank Syari’ah),
  7. pada:http://itha911.wordpress.com/kumpulan-makalah-2/fiqih-muamalahbank-
  8. syariah-dan-produk-bank-syariah/, di akses pada tanggal 31 Oktober
  9. Imaniyati. Neni Sri, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung: Refika Aditama,
  10. Indonesia, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang No. 40, Tahun 2007, Pasal 109
  11. (1).
  12. Indonesia, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang No.10 Tahun 1998.
  13. Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana Pranada
  14. Media Group, 2011.
  15. Jaribah bin Ahmad. Al-Harist, Fikih Ekonomi Umar bin Khatab, Jakarta: Khalifa Pustaka
  16. AlKaustar Group, 2006.
  17. Keputusan Dewan Pimpinan MUI Tentang Susunan Pengurus DSN-MUI No: Kep
  18. /MUI/III/2001.
  19. Madany. Malik, Jandra. Memahami Bunga Dan Riba Ala Muslim Indonesia, Yogyakarta:
  20. Biruni Press, 2008.
  21. Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2005.
  22. Prabowo. Andi, Analisis Yuridis, Peran dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
  23. Sebelumdan Sesudah Berlakunya UU 21 Tahun 2008 Tentang Perbankn Syariah,
  24. Makalah UGMYogyakarta: 2009.
  25. Rifkadejayu, Dewan Pengawas Syariah Gaji Buta dan Sekedar Pajangan,
  26. dari http://bloggercompetion.kompasiana.com/2009/06/
  27. dewanpengawassyariahgajibuta-sekedar pajangan/, di akses pada tanggal 31
  28. Oktober 2014.
  29. Rustam. Bambang Rianto, “Spin off Unit Usaha Syariah Strategic Model
  30. PengembanganPerbankan Syariah Indonesia”, Jurnal Manajemen
  31. UsahawanIndonesia, Vol. 40. No.1Februari 2011.
  32. Sholihin. Ahmad Ifham, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Gramedia
  33. Pustaka Utama, 2010.
  34. Solihin. AhmadIfham, Bank Syariah, Jakarta: Grafindo Media Prata, 2008.
  35. Taufik. Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah, Jakarta: Trans Media, 2011.
  36. Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, Jakarta, PT.
  37. Grasindo, 2005.