POLA INKUBASI KOMUNITAS USAHA KRUPUK IKAN AIR TAWAR PASCA PELATIHAN MANAJEMEN USAHA DALAM UPAYA PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MASYARAKAT GUNA MENINGKATKAN INOVASI, DIVERSIFIKASI DAN BERDAYA SAING PRODUK KRUPUK DI LINGKUNGAN GEGUTU TIMUR, REMBIGA, SELAPARA
Main Article Content
Abstract
Labelisasi halal adalah menjadi sangat urgen yang harus ada pada satu kemasan produk. Manajemen Usaha salah satunya Merk yang terdapat pada suatu Manajemen kemasan Manajemen Usaha. Pembinaan dan Pendampingan terhadap manajemen Usaha, mengingat ini suatu hal yang sangat urgen, harapan Pembinaan dan Pendampingan ini UMKM mampu berinovasi terhadap produk yang dihasilkan, sehingga dapat mendukung program Pemerintah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif berdasarkan kerakyatan. Adapun Permasalahan yang diangkat adalah Produk dihasilkan, sasaran pasarnya, omset, tenaga kerja, peluang pasar, jenis bantuan dan pembinaan yang telah diperoleh, belum terkoordinasinya peran "intermediasi" secara terpadu antar lembaga/instansi yang mengembangkan dan membina UKM. Konsep Pengabdian pada masyarakat dengan Pola Inkubasi Bisnis, sehingga akan menhasilkan Integrasi yang bersifat Simbiosis Mutualisme dari Kedua Kelompok Usaha yang berbeda ini, sehingga dapat menghasilkan Inovasi Produk dari program Pengembangan Ekonomi Kreatif berbasis kerakyatan, untuk dapat menciptakan diversifikasi produk, khususnya produk makanan bergizi, yaitu bahan baku utamanya Ikan Air Tawar, sehingga masyarakat kita lebih kaya lagi produk-produk makanan yang memiliki nilai gizi tinggi, akan menumbuhkan lagi kemandirian Masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya, taraf hidup dengan meningkat pendapatan masyarakat, Intinya dari Pendampingan ini Masyarakat khususnya yang ada di Lingkungan Gegutu Timur ini akan lebih Sejahtera lagi, Amin.
Downloads
Article Details
References
Munrokhim Misanam, Priyongo Suseno & M Bhekti Hendrianto. Ekonomi Islam. (Jakarta, Rajawali Press: 2011), hal 446-447
Solehuddin Murphi, Business Plan Praktis dan Dahsyat untuk UMKM, (Bekasi: Laskar Aksara, 2013), hal 9
H. Salman, Analisis Determinan Pendapatan Usaha Kecil di Kabupaten Langkat, (Tesis : Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara; 2009), hal. 1.
Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Keayaan Intelektual, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 2001), hal. 120-121.
Wiratmo Dianggoro, Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Dalam Jurnal Hukum Bisnis Vol. 2, (Jakarta : Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 1997), hal 56.
Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, dan Hak Cipta, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997), hal. 53.
Erna Wahyuni, Dkk., Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, (Yogyakarta : Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia, 2005), hal. 12.
Ina Primiana, Menggerakkan Sektor Riil UKM & Industri, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal 33-34
Komaruddin, Menejemen berdasarkan sasaran edisi pertama, (Jakarta: Bumi aksara: 1994), hal 179-180
Maimun, dkk., Panduan Kulia