PENGARUH ANJURAN PEMERINTAH MENUJU KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH (KJKS) TERHADAP PENGUATAN KELEMBAGAAN KOPERASI DI KOTA MATARAM
Main Article Content
Abstract
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan
yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia dengan tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
mengurus masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu berdiri
sendiri (self help). Seluruh payung hukum yang memberikan aturan dalam
aktivitas koperasi menegaskan bahwa koperasi merupakan lembaga
keuangan yang bergerak di sektor mikro untuk mendorong kekuatan
ekonomi mikro agar dapat berkembang menjadi lebih baik. Hal ini semakin
ditegaskan, bahwa koperasi hadir untuk membantu dan mensejahterakan
anggotanya, sehingga jawaban semua itu Pemerintah dalam hal ini
Kementrian Koperasi dan UMKM menganjurkan digalakkan Koperasi
Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS). Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS)
sering diberikan harapan yang lebih besar dari masyarakat. Selain karena
faktor pengelolaan yang berdasarkan prinsip syariat, serta keramahan dan
kenyamanan dalam pelayanan, pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
(KJKS) mampu memberikan keyakinan spiritual lebih kepada masyarakat
bahwa dana yang diberikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan baik,
jujur, adil dan amanah. Namun, masih ada permasalahan lain yang dapat
mengganggu aktivitas Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS), jika tidak
diantisipasi dengan baik.
Downloads
Article Details
References
Undang-Undang Perkoperasian.1992 .
Jakarta: Sinar Grafika, 1995
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, 35.2/
Per/M.KUKM/X/2007 tentang
Pedoman Standar KJKS dan unit
KJKS.
Al-Qur’an dan Terjemahnya.Departemen
Agama Republik Indonesia.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Proposal
. 1989. Jakarta: Bumi Aksara.
Widiyawati, Ninik. Koperasi dan
Perekonomian Indonesia . 2008.
Jakarta : PT. Asdi Mahasatya.
Gua, Afnil. Undang-undang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah . 2008. Jakarta:
Asa Mandiri 1055-S, cetakan
pertama.
Anjar, Fancha. Hukum Koperasi Indonesia,
Pemahaman, Regulasi, Pendirian
dan Modal Usaha. 2006. Jakarta:
Kencana.
Radhikusuma, Sutratya R. Hukum
Perkoperasian Indonesia. 2000.
Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Buchori, NurS. Koperasi Syariah. 2009.
Sidoarjo : Kelompok Masmedia
Buana Pustaka.
http://esharianomic.com/koperasisyariah/
unit jasa keuangan syariah
dan syarat pembentukan.
Abdullah, Daun Vicary dan Keon Chee.
Buku Pintar Keuangan Syari>ah.
Jakarta: Zaman.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. 2004. Jogyakarta:
Ekonisia.
Drs. Muhammad, M.Ag. Bank Syari’ah
Analisis Kekuatan, Peluang,
Kelemahan dan Ancaman. 2008.
Yogyakarta: Ekonisia.
Muh.Nazir.Metode Penelitian. 1990.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kerlinger. Metode Penelitian terapan.
Jakarta: Bina Aksara.
Sugiono, Prof. Dr. Metode Penelitian
Pendidikan. 2014. Bandung:
Alfabeta.
Marzuki, Metodologi Riset .2000.
Yogyakarta: PT.Prasetya Widia
Pratama.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian
Kualitatif. 2005. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Arikinto, Suharsimi. Prosedur Penelitian:
Suatu Pendekatan Praktek. 2006.
Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sugiono, Metode penelitian Kuantitatif,
Bandung: Alfabeta.