PENGARUH ANJURAN PEMERINTAH MENUJU KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH (KJKS) TERHADAP PENGUATAN KELEMBAGAAN KOPERASI DI KOTA MATARAM

Main Article Content

Bahrur Rosyid

Abstract

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan
yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia dengan tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
mengurus masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu berdiri
sendiri (self help). Seluruh payung hukum yang memberikan aturan dalam
aktivitas koperasi menegaskan bahwa koperasi merupakan lembaga
keuangan yang bergerak di sektor mikro untuk mendorong kekuatan
ekonomi mikro agar dapat berkembang menjadi lebih baik. Hal ini semakin
ditegaskan, bahwa koperasi hadir untuk membantu dan mensejahterakan
anggotanya, sehingga jawaban semua itu Pemerintah dalam hal ini
Kementrian Koperasi dan UMKM menganjurkan digalakkan Koperasi
Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS). Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS)
sering diberikan harapan yang lebih besar dari masyarakat. Selain karena
faktor pengelolaan yang berdasarkan prinsip syariat, serta keramahan dan
kenyamanan dalam pelayanan, pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
(KJKS) mampu memberikan keyakinan spiritual lebih kepada masyarakat
bahwa dana yang diberikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan baik,
jujur, adil dan amanah. Namun, masih ada permasalahan lain yang dapat
mengganggu aktivitas Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS), jika tidak
diantisipasi dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Undang-Undang Perkoperasian.1992 .

Jakarta: Sinar Grafika, 1995

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah, 35.2/

Per/M.KUKM/X/2007 tentang

Pedoman Standar KJKS dan unit

KJKS.

Al-Qur’an dan Terjemahnya.Departemen

Agama Republik Indonesia.

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Proposal

. 1989. Jakarta: Bumi Aksara.

Widiyawati, Ninik. Koperasi dan

Perekonomian Indonesia . 2008.

Jakarta : PT. Asdi Mahasatya.

Gua, Afnil. Undang-undang Usaha Mikro,

Kecil dan Menengah . 2008. Jakarta:

Asa Mandiri 1055-S, cetakan

pertama.

Anjar, Fancha. Hukum Koperasi Indonesia,

Pemahaman, Regulasi, Pendirian

dan Modal Usaha. 2006. Jakarta:

Kencana.

Radhikusuma, Sutratya R. Hukum

Perkoperasian Indonesia. 2000.

Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Buchori, NurS. Koperasi Syariah. 2009.

Sidoarjo : Kelompok Masmedia

Buana Pustaka.

http://esharianomic.com/koperasisyariah/

unit jasa keuangan syariah

dan syarat pembentukan.

Abdullah, Daun Vicary dan Keon Chee.

Buku Pintar Keuangan Syari>ah.

Jakarta: Zaman.

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga

Keuangan Syariah. 2004. Jogyakarta:

Ekonisia.

Drs. Muhammad, M.Ag. Bank Syari’ah

Analisis Kekuatan, Peluang,

Kelemahan dan Ancaman. 2008.

Yogyakarta: Ekonisia.

Muh.Nazir.Metode Penelitian. 1990.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kerlinger. Metode Penelitian terapan.

Jakarta: Bina Aksara.

Sugiono, Prof. Dr. Metode Penelitian

Pendidikan. 2014. Bandung:

Alfabeta.

Marzuki, Metodologi Riset .2000.

Yogyakarta: PT.Prasetya Widia

Pratama.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian

Kualitatif. 2005. Bandung: PT

Remaja Rosdakarya.

Arikinto, Suharsimi. Prosedur Penelitian:

Suatu Pendekatan Praktek. 2006.

Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sugiono, Metode penelitian Kuantitatif,

Bandung: Alfabeta.