PERAN NAZIR PROFESIONAL DALAM PENGELOLAAN WAKAF GUNA MENDORONG PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pengembangan wakaf secara professional selain dilakukan oleh nazir yang
mengerti cara pengelolaan wakaf sesuai dengan manajemen modern, juga
harus dilakukan dalam kerangka pengelolaan wakaf secara produktif.
Hal ini penting dilakukan, karena esensi wakaf adalah bagaimana agar
asset wakaf itu manfaatnya terus mengalir, sehingga akan menghasilkan
nilai pahala secara kontinyu bagi waqifnya. Dengan kata lain, kejariahan
dari pahala wakaf hanya akan dapat terlaksana, jika diproduktifkan,
kecuali bagi wakaf berupa bangunan tempat ibadah, misalnya, maka cara
memproduktifkannya adalah dengan memanfaatkannya. Untuk mencapai
tujuan mulia dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi, maka
sangat diperlukan nazir yang professional, dengan menelaah konsep
manajemen modern yang sesuai dengan ajaran Islam untuk dikembangkan
dalam pengelolaan wakaf. Salah satu solusi pengelolaan wakaf di Indonesia
adalah dengan menggunakan manajemen asset. Di Indonesia, umumnya
mengikuti paradigma yang tidak tepat, yakni seperti mengelola sedekah
biasa, dana wakaf dipakai untuk kegiatan cost center. Sumberdaya yang
disumbangkan langsung dibelanjakan. Dalam bahasa financial, inilah
yang acap disebut sebagai liability management, yang memang merupakan
tujuan dari bentuk bentuk sedekah umumnya, tetapi bukan wakaf, sedang
wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam hadisnya yang
terkenal adalah menahan pokoknyadan hanya memanfaatkan buahnya.
Dalam bahasa finansial, ini dikenal sebagai asset management. Tradisi wakaf
asset ini dapat berupa sawah, perkebunan, toko, pergudangan, sertaan
beraneka bentuk usaha niaga intinya segala jenis kegiatan produktif.
Downloads
Article Details
References
H. Noorhilal Pasyah, Nazhir Profesional
dan Amanah ( Jakarta: Depag Dirjen
Bimas Islam dan Haji Direktorat
Pengembangan Zakat dan Wakaf,
.
Brecth dalam Westra, Pokok-Pokok
Pengertian Manajemen (Yogyakarta:
BPA-UGM, 1980).
Jaih Mubarok, Wakaf Produktif
(Bandung: Simbiosa Rekatama
Media, 2008).
Faisal Badroen (dkk), EtikaBisnisdalam
Islam ( Jakarta: KencanaPress,
.
James AF Stoner, R. Edward Freemen,
Daniel R. Gilbert, JR., Manajemen,
alih bahasa Alexsander Sindoro,
Jilid I ( Jakarta: PT. Prenhallindo,
.
Khalid Abdullah al-Syuaib, al-Nazzarah
ala al-Waqfi (Kuwait: Amanah al-
’Ammah li al-Auquf, 2006).
Mukmin, “Peranan Pondok Pesantren
dalam Pemberdayaan Masyarakat
& Pemdes”, Makalah disampaikan
pada Rapat Konsolidasi dan
Koordinasi Program (RKKP) PW
NW NTB tanggal 17-18 Juli 2009
di Mataram.
.