IMPLEMENTASI HARTA DALAM AKAD (Harta Sebagai Hak Milik Juga Sebagai Objek Bisnis)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dalam menjelaskan implementasi harta dalam akad sebagai hak milik dan sebagai objek bisnis. Kedudukan harta dari masa klasik hingga modern sekarang ini memiliki kesamaan yaitu untuk mencari keuntungan atau objek yang dibisniskan serta perpindahan hak kepemilikan. Semua itu tentu saja terjadi melalui usaha pengelolaan harta yang diakadkan. Setiap harta yang diakadkan memiliki konsekuensi dan tujuan dasar yang ingin diwujudkannya. Seperti perpindahan kepemilikan dalam akad jual beli yang bersifat hutang yaitu seperti murabahah, istisna’ dan salam, akad kerjasama (syirkah) untuk mendapatkan keuntungan sebagai objek transaksi (bisnis), kepemilikan manfaat bagi penyewa dalam akad ijarah (sewa), maupun hak untuk menahan barang dalam akad rahn dan lainnya, dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban di antara pihak yang bertransaksi.
Downloads
Article Details
References
Huda, Qamarul. 2011. Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Teras.
Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syari’I, Rahmad. 2001. Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
Mustofa, Muhammad Abdul Karim. 2012. Kamus Bisnis Syariah, Yogyakarta: Asnalitera.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/Iv/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.
Muhammad, 2004. Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: BPFE.
Karim, Adiwarman A. 2004. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Dharul Haq.