Main Article Content

Abstract

Tujuan artikel untuk mengungkap seberapa banyak harta yang sepatutnya dikeluarkan untuk membayar mahar dengan menggunakan teori mashlahah dan relevansi untuk menerjemahkan nilai mahar di zaman rasulallah yang relevan di era kontemporer. Mahar adalah sesuatu pemberian yang wajib menurut mayoritas ulama, sehingga dalam pernikahan diwajibkan seorang suami untuk memberikan mahar kepada istrinya. Mahar bukan lambang jual-beli, tetapi sebagai penghormatan terhadap perempuan dan lambang cinta kasih sayang. Secara eksplisit mahar tidak disebutkan rincian jumlahnya pada nash, sehingga sepakat ulama empat mazhab tidak ada batas tertingginya. Penelitian kualitatif berupa kajian studi pustaka, dengan metode analisis komparatif untuk membandingkan pemikiran ulama empat mazhab mengenai konsep mahar. Hasil Menunjukkan bahwa perbedaan pendapat nilai terendah mahar, seperti mazhab Hanafi menetapkan 10 dirham batas terendah yang setara dengan Rp 417.000. Mazhab Malik menetapkan 3 dirham yang setara Rp 125.000. Mazhab Syafi’i dan Hambali tidak menetapkan batas terendahnya. Namun ada sebagian orang yang salah faham dengan konsep mahar dan keluar dari eksistensinya, seperti memberikan mahar berupa sendal jepit, minyak goreng dan sebagainya.

Keywords

kontekstual relevan mahar dan kontemporer

Article Details

How to Cite
ZULAIFI, Z. (2022). Konsep Mahar Menurut Pemikiran Ulama Empat Mazhab dan Relevansinya di Era Kontemporer . QAWWAM : Journal for Gender Mainstreaming, 16(2), 105–120. https://doi.org/10.20414/qawwam.v16i2.5348

References

  1. Al ‘Ati, H.A., 1984. Keluarga Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
  2. Al-Musayyar, S.A., 2008. Islam Bicara Soal Seks, Percintaan & Rumah Tangga. Jakarta: Erlangga.
  3. Al-Syatibi, A.I., 2002. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam, Juz II. Beirut: Dâr al-Fikr.
  4. An-Naim, A.A., 1994. Dekonstruksi Syari’ah, terj. Yogyakarta: LKiS.
  5. Anon. 2022. Perbedaan Dinar dan Dirham, Alat Transaksi atau Investasi? Redaksi OCBC NISP. [online] Available at: <https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/19/dirham>.
  6. Apartando, P., 1994. Kamus populer. Surabaya: PT. Arkola.
  7. Apriyanti, A., 2017. Historiografi Mahar dalam Pernikahan. An Nisa’a, [online] 12(2), pp.163–178. Available at: <http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/annisa163>.
  8. Az-Zuhaili, W., 2011. Fiqih Islam wa adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.
  9. Damiz, H., 2016. Konsep Mahar Dalam Prespektif Dan Perundang-Undangan. Jurnal Yudisial, 6(1), p.27.
  10. Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  11. Djubaidah, N., 2010. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika.
  12. Gani, B.A. and Hayati, A.H.A., 2017. Pembatasan Jumlah Mahar Melalui Keputusan Musyawarah Adat Kluet Timur. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, [online] 1(1), pp.174–204. Available at: <http://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/samarah>.
  13. Ghozali, A.R., 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
  14. Khalid, I., 2020. Cerita Dibalik Mahar Nikah Sandal Jepit dan Segelas Air di Bully Warganet. Kompas. [online] Available at: <http://regional.kompas.com/read/2020/07/06/05110091/ cerita-dibalik-mahar-nikah-sandal-jepit-dan-segelas-air-di-bully-warganet?amp>.
  15. Khallaf, A.W., 1978. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar Al-Qalam.
  16. Khisni, A., 2014. Hukum Islam.
  17. Mardani, M., 2011. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  18. Maswanto, A.R., 2019. Reaktualisasi Dan Kontekstualisasi Pemahaman Hukum Islam Di Era Industri 4.0. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), pp.173-198.
  19. Muhyidin, M. and Supeno, I., 2019. Pergeseran Orientasi Pemikiran Hukum Islam Kontemporer (Pembaharuan Pemahaman Hukum Islam Dari Legal-Eksoterik Menuju Substantif-Esoterik). Diponegoro Private Law Review, 4(1).
  20. Multazam, 2020. Tinjauan hukum islam terhadap ketentuan pembayaran biaya adat sebelum akad nikah (studi kasus di desa pemenang barat kec. Pemenang kab. Lombok utara). UIN Mataram.
  21. Rusyd, I., 1990. Tarjamah Bidayatul Mujtahid, Jilid II. Semarang: As-Syifa’.
  22. Rusyd, I., 2013. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Jakarta: Ak Barmedia.
  23. Rusyd, I., 2016. Bidayatul Mujtahid, penerjemah Al Mas’udah, jilid 2. Jakarta: Pustaka Al Kausar.
  24. Soewadji, J., 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  25. Sukmadinata, N.S., 2007. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya.
  26. Syarifuddin, A., 2004. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika.
  27. Syarifuddin, A., 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  28. Tirmidzi, T., 1998. Jami’ul Kabir, Jilid 2. Beirut: Dar Al Garibul Islam.
  29. Uyun, Y.H., 2019. Dapat Mahar Rp 500 Juta, 1 Hektar Lahan dan Mobil. Tribunnews. [online] Available at: <http://m.tribunnews.com/amp/regional/2019/06/24/ Dapat-Mahar- Rp-500-Juta-1-Hektar-Lahan-dan-Mobil?page>.
  30. Zuhdi, M.H., 2013. Formulasi Teori Mashlahah Dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer. Istinbath, 12(1).