Main Article Content
Abstract
Hukum kewarisan Indonesia adalah hal yang selalu menarik diperbincangkan. Terlebih tentang bagian laki-laki dan perempuan yang dalam alquran surat An-Nisa ayat 11 yang menegaskan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan. Ketentuan ini bersinergi dengan banyak hukum adat yang terdapat di Nusantara yang memiliki banyak suku dan budaya. Begitu juga pada kelompok adat yang terdapat di Kampung Adat Cireundeu Kota Cimahi Jawa Barat sebagai salah satu masyarakat adat yang masih melestarikan budaya dan adat istiadatnya, begitu juga dalam hal kewarisan. Tulisan ini ingin melihat bagaimana bagian waris perempuan pada kelompok adat ini. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan penelitian di lapangan, sehingga data didapatkan dari wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta menggunakan metode analisis deksriptif. Hasilnya, bagian waris perempuan pada kelompok adat Cireundeu adalah sama seperti bagian laki-laki, tanpa adanya penghalang dengan mengedepankan keadilan dan kesepatakan semua pihak
Keywords
Article Details
References
- Abubakar, L., 2013. Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), pp.319–31.
- Aditya, Z.F., 2019. Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), pp.37–54.
- Dewi, D.A.H., 2020. Kedudukan Ahli Waris yang Berpindah Agama terhadap Harta Waris Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), pp.78–82.
- Hana, R. and Kelib, A., 2018. Pembagian Waris Masyarakat Sunda Wiwitan Kampung Adat Cireudeu Kota Cimahi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Universitas Diponegoro.
- Haniru, R., 2014. Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), pp.456–474.
- Herman, H. and Manan, S., 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Makasar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.
- Hipni, M. and Karim, M., 2019. Akar Budaya Emansipasi Pekerja Imigran Wanita Madura; Kajian Terhadap Praktik Waris Adat Madura. KABILAH: Journal of Social Community, 4(2), pp.1–15.
- Kusnadi, E. and Gumilang, N.K.G., 2013. Pikukuh Tilu: Ajaran Karuhun Urang. Bogor: Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara (LPKN).
- Maladi, Y., 2010. Eksistensi hukum adat dalam konstitusi negara pasca amandemen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), pp.450–464.
- Muamar, A., 2017. Rekonstruksi Hukum Waris Islam (Telaah Pemikiran Muhammad Syahrur). Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2).
- Murdan, M., 2016. Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Islam Indonesia Belakangan. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 50(2), pp.505–535.
- Muttaqin, L., 2013. Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Doktrin Kewarisan Islam Klasik. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), pp.195–206.
- Netty, I., Judiasih, S.D. and Nugroho, B.D., 2018. Hak Waris Anak yang Lahir dari Perkawinan Warga Kampung Adat Cireundeu dengan Orang Luar Kampung Adat Cireundeu Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Waris Adat. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(1), pp.129–139.
- Ningrat, K., 2001. Antropologi Budaya Suatu Pengantar. Jakarta: Rhineka Cipta.
- Nugroho, S.S., 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
- Nurcahyo, H., 2010. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Salemba Humanika.
- Piliang, M.I. and Tsauri, M.N., 2019. Penafsiran Modern Ayat-Ayat Waris: Perbandingan Mu?ammad Sha?r?r dan Munawir Sjadzali. Refleksi, 18(1).
- Poespasari, E.D., 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.
- Pongoliu, H., 2019. Pembagian Harta Waris dalam Tradisi Masyarakat Muslim di Gorontalo. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), pp.187–202.
- Putri, U.H., 2019. Peran Majelis Adat Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Tanah Di Kecamatan Tempuk Tengoh Kota Lhokseumawe. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(1), pp.145–159.
- Ragawino, B., 2001. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia. Bandung: Universitas Padjajaran.
- Ramadhani, A. and Qiram, I., 2020. Hukum Waris Adat Suku “Osing “Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Luar Pengadilan Di Desa Kemiren. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), pp.123–29.
- Rimawati, C., 2015. Pergeseran Hukum Waris Adat di Kalangan Masyarakat Melayu di Kecamatan Nongsa Propinsi Kepulauan Riau. Premise Law Jurnal, 4.
- Riska, R., 2016. Pengaruh Hukum Waris Islam Terhadap Pelaksanaan Waris Adat Aceh (Studi Di Aceh Utara). Premise Law Journal, 14, p.164869.
- Setiadi, T., 2013. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.
- Sofiana, N.E., 2019. Ikrar Jatukrami: Ikrar Pernikahan Konteks Sunda. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 4(1).
- Sofiana, N.E., 2022. Konstruksi gender dalam nikah-kawin kelompok adat cireundeu kota cimahi jawa barat (Doctoral dissertation). IAIN Ponorogo.
- Sudaryatmi, S., 2012. Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), pp.572–578.
- Sudiyat, I., 2000. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Jakarta: Liberty.
- Susylawati, E., 2009. Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4(1), pp.124–140.
- Terakota, 2019. Kampung Adat Cireundeu Menghadapi Perubahan Zaman. [online] Available at: <https://www.terakota.id/pesona-kampung-adat-cireundeu/>.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Warjiyati, S., 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
References
Abubakar, L., 2013. Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), pp.319–31.
Aditya, Z.F., 2019. Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), pp.37–54.
Dewi, D.A.H., 2020. Kedudukan Ahli Waris yang Berpindah Agama terhadap Harta Waris Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), pp.78–82.
Hana, R. and Kelib, A., 2018. Pembagian Waris Masyarakat Sunda Wiwitan Kampung Adat Cireudeu Kota Cimahi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Universitas Diponegoro.
Haniru, R., 2014. Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), pp.456–474.
Herman, H. and Manan, S., 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Makasar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.
Hipni, M. and Karim, M., 2019. Akar Budaya Emansipasi Pekerja Imigran Wanita Madura; Kajian Terhadap Praktik Waris Adat Madura. KABILAH: Journal of Social Community, 4(2), pp.1–15.
Kusnadi, E. and Gumilang, N.K.G., 2013. Pikukuh Tilu: Ajaran Karuhun Urang. Bogor: Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara (LPKN).
Maladi, Y., 2010. Eksistensi hukum adat dalam konstitusi negara pasca amandemen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), pp.450–464.
Muamar, A., 2017. Rekonstruksi Hukum Waris Islam (Telaah Pemikiran Muhammad Syahrur). Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2).
Murdan, M., 2016. Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Islam Indonesia Belakangan. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 50(2), pp.505–535.
Muttaqin, L., 2013. Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Doktrin Kewarisan Islam Klasik. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), pp.195–206.
Netty, I., Judiasih, S.D. and Nugroho, B.D., 2018. Hak Waris Anak yang Lahir dari Perkawinan Warga Kampung Adat Cireundeu dengan Orang Luar Kampung Adat Cireundeu Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Waris Adat. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(1), pp.129–139.
Ningrat, K., 2001. Antropologi Budaya Suatu Pengantar. Jakarta: Rhineka Cipta.
Nugroho, S.S., 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Nurcahyo, H., 2010. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Salemba Humanika.
Piliang, M.I. and Tsauri, M.N., 2019. Penafsiran Modern Ayat-Ayat Waris: Perbandingan Mu?ammad Sha?r?r dan Munawir Sjadzali. Refleksi, 18(1).
Poespasari, E.D., 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.
Pongoliu, H., 2019. Pembagian Harta Waris dalam Tradisi Masyarakat Muslim di Gorontalo. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), pp.187–202.
Putri, U.H., 2019. Peran Majelis Adat Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Tanah Di Kecamatan Tempuk Tengoh Kota Lhokseumawe. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(1), pp.145–159.
Ragawino, B., 2001. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia. Bandung: Universitas Padjajaran.
Ramadhani, A. and Qiram, I., 2020. Hukum Waris Adat Suku “Osing “Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Luar Pengadilan Di Desa Kemiren. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), pp.123–29.
Rimawati, C., 2015. Pergeseran Hukum Waris Adat di Kalangan Masyarakat Melayu di Kecamatan Nongsa Propinsi Kepulauan Riau. Premise Law Jurnal, 4.
Riska, R., 2016. Pengaruh Hukum Waris Islam Terhadap Pelaksanaan Waris Adat Aceh (Studi Di Aceh Utara). Premise Law Journal, 14, p.164869.
Setiadi, T., 2013. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Sofiana, N.E., 2019. Ikrar Jatukrami: Ikrar Pernikahan Konteks Sunda. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 4(1).
Sofiana, N.E., 2022. Konstruksi gender dalam nikah-kawin kelompok adat cireundeu kota cimahi jawa barat (Doctoral dissertation). IAIN Ponorogo.
Sudaryatmi, S., 2012. Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), pp.572–578.
Sudiyat, I., 2000. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Jakarta: Liberty.
Susylawati, E., 2009. Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4(1), pp.124–140.
Terakota, 2019. Kampung Adat Cireundeu Menghadapi Perubahan Zaman. [online] Available at: <https://www.terakota.id/pesona-kampung-adat-cireundeu/>.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Warjiyati, S., 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.