Main Article Content
Abstract
There are many incidents when a child who is still very excited at a young age is forced to carry out a marriage due to various existing factors. For example, minimal knowledge, low economy, accidents (pregnant out of wedlock), to customs that have become family guidelines that must be applied to family members. his type of research is descriptive qualitative with data collection methods including observation, interviews, and documentation. In the findings of researchers in Simo Mulyo Baru village, Surabaya, there were 3 children who experienced this with various different factors. The results show that the psychological impact that appears on the marriage of a child varies, such as uncontrollable emotions, lack of understanding and understanding as a wife, lack of knowledge about household knowledge.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Abdus Shamad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana, 2010).
- Burhan Bungin, Metodologi Penelitian: Format-format Kuantitatif dan Kualitatif, (Surabaya: Airlangga University Press, 2001).
- Elok Nuriyatur Rosyidah, Ariefka Listiya, Infografis Dampak Fisik Dan Psikologis Pernikahan Dini Bagi Remaja Perempuan, Jurnal Kreasi Seni dan Budaya, Vol.1 No.103.
- Gus Arifin, Menikah Untuk Bahagia, (Jakarta: PT.Elex Media Komputindo, 2013).
- Heri Sunaryanto, “Analisis Sosial Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak di Bengkulu Prespektif Masyarakat dan Pemerintah”, Jurnal Sosiologi Nusantara, Vol. 5.1, 2019.
- HR al-Bukhari (no. 2278) dan Muslim (no. 1829).
- https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2569/stop-perkawinan-anak-kita-mulai-sekarang, Diakses pada: 21-12-20, 10.44 Wib
- Imam Suprayogo, Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003).
- J.R Raco, Metode Penelitian Kualiatif, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana, 2010).
- Jonaedi Efendi, Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, (Depok: Prendamedia Group, 2016).
- Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, (Jakarta: Kencana, 2011).
- Lexy J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2004).
- Rianto Ardi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004).
- Singgih D.Gunarsa, Yulia Singgih, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, (Jakarta: Gunung Mulia, 2008).
- Soekanto, Soerjono, Sosiologi Keluarga, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2004).
- Surahman, M. Rahmat, Sudibyo Supardi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bpsddm, 2016).
- Surya Dharma, Konsep dan Teknik Penelitian Gender, (Malang: UMM Press, 2008).
- Sutrisno Hadi, Metodologi Research II, (Yogyakarta: Andi Offset, 1994).
- Tutik Hamidah, “Religius Heads’ Perspectives Towards the Abolition of Child Marriage: Study in Malang East Java Indonesia”, Pertanica Journal: Sosial Sciences & Humanities, 18 Desember 2019.
- UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
- UU. N0.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
- Wawancara dengan JH pada tanggal 16 Desember 2020.
- Wawancara dengan SH pada tanggal 18 Desember 2020.
- Wawancara dengan SH pada tanggal 22 Desember 2020.
- Yusuf Hanafi, Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur, (Bandung: Mandar Maju, 2011).
References
Abdus Shamad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana, 2010).
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian: Format-format Kuantitatif dan Kualitatif, (Surabaya: Airlangga University Press, 2001).
Elok Nuriyatur Rosyidah, Ariefka Listiya, Infografis Dampak Fisik Dan Psikologis Pernikahan Dini Bagi Remaja Perempuan, Jurnal Kreasi Seni dan Budaya, Vol.1 No.103.
Gus Arifin, Menikah Untuk Bahagia, (Jakarta: PT.Elex Media Komputindo, 2013).
Heri Sunaryanto, “Analisis Sosial Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak di Bengkulu Prespektif Masyarakat dan Pemerintah”, Jurnal Sosiologi Nusantara, Vol. 5.1, 2019.
HR al-Bukhari (no. 2278) dan Muslim (no. 1829).
https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2569/stop-perkawinan-anak-kita-mulai-sekarang, Diakses pada: 21-12-20, 10.44 Wib
Imam Suprayogo, Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003).
J.R Raco, Metode Penelitian Kualiatif, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana, 2010).
Jonaedi Efendi, Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, (Depok: Prendamedia Group, 2016).
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, (Jakarta: Kencana, 2011).
Lexy J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2004).
Rianto Ardi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004).
Singgih D.Gunarsa, Yulia Singgih, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, (Jakarta: Gunung Mulia, 2008).
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Keluarga, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2004).
Surahman, M. Rahmat, Sudibyo Supardi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Bpsddm, 2016).
Surya Dharma, Konsep dan Teknik Penelitian Gender, (Malang: UMM Press, 2008).
Sutrisno Hadi, Metodologi Research II, (Yogyakarta: Andi Offset, 1994).
Tutik Hamidah, “Religius Heads’ Perspectives Towards the Abolition of Child Marriage: Study in Malang East Java Indonesia”, Pertanica Journal: Sosial Sciences & Humanities, 18 Desember 2019.
UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
UU. N0.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Wawancara dengan JH pada tanggal 16 Desember 2020.
Wawancara dengan SH pada tanggal 18 Desember 2020.
Wawancara dengan SH pada tanggal 22 Desember 2020.
Yusuf Hanafi, Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur, (Bandung: Mandar Maju, 2011).