PRAKTIK JUAL BELI TANAH TANPA AZAS KONSENSUALISME DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat)
Keywords:
Jual-beli. Budaya. Konsensualisme.Abstract
Hukum asal sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya. Jual beli muncul sebagai sebuah prilaku ekonomis masyarakat yang memiliki kecendrungan terpengaruh oleh budaya masyarakat dalam menjalankan jual beli, maka dalam konteks percampuran a tara sesuatu yang hokum dengan kebiasaan cendrung menciptakan suatu akibat hokum atasnya. Asas konsensualisme bukanlah berarti suatu perjanjian disyaratkan adanya sepakat, tetapi hal ini merupakan suatu hal yang semestinya, karena suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, berarti dua belah pihak sudah setuju atau bersepakat mengenai sesuatu hal.
Downloads
References
Abdul Mudjib, kaidah-kaidah ilmu fiqih (al-qawa?idul fiqihiyah), Jakarta, Kalam Mulia, 2001.
Ali, Daud, Mohammad, Asas-asas Hukum Islam. Jakarta, CV. Rajawali, 1990.
Anwar Syamsul, Hukum Perjanjian Syari?ah (Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007),
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalat, Sistem Transaksi Fiqh Islam, Jakarta: AMZAH, 2010).
Departemen Agama Ri, Al-Qur?an dan Terjemahannya, Jakarta:Pustaka Amani, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 2002)
Dewi, Gemala, dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia. cetakan ke-2 Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2006.
Emi Suryati, Kajian Hukum Terhadap Praktek Tebong, di Desa Batujai Kabupaten Lombok Tengah, (Skripsi IAIN, 2014).
Fuady, Munir, HUKUM KONTRAK,(Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis)
H.S. Salim, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Haroen, Nasrun, Fiqih Muamalat,(Jakarta: Gaya Media Pratama,2007),
Hasbi al-Shiddieqiyy, Pengantar Fiqih Mu?amalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)
Indrawan, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jombang: Lintas Media,).
Margono, Metodelogi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014.
Musbikin, Imam, Qawaid al-Fiqihiyah.(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Observasi, Tgl 20, Desember Hari Minggu, Tahun 2015.
Rachmat Syafe,i, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
Rasjid, Sulaiman, fiqh islam (hukum fiqh lengkap), Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012.
Sugiyono, Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Jakarta CV. ALFABETA, 2012.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sula, Sayakir, Muhammad, Asuransi Syari?ah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional, ( Jakarta: Gema Insani Press, 2004)
Vogel, E. Frank, Hukum Keuangan Islam (Konsep, Teori, dan Praktik), Bandung, Nusamedia, 2007
Zaenal Asyhadie, Hukum Bisnis (Prinsip Pelaksanaanya di Indonesia), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008),







