PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEDEKAH DALAM ADAT KEMATIAN SASAK DI DESA KARANG BAYAN KECAMATAN LINGSAR

Authors

  • Kusnawati Kusnawati Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram

Keywords:

Selametan Kematian, Tradisi, Budaya Sasak

Abstract

Tradisi selamatan kematian pada masyarakat di Desa Karang Bayan ini merupakan salah satu sistem ritual yang masih dipertahankan secara eksklusif hingga saat ini, Jika ditemukan suatu masyarakat meninggalkan suatu amaliyah yang selama ini sudah biasa dilakukan, maka mereka sudah dianggap telah mengalami pergeseran nilai dan akan dikucilkan apabila tidak melakukan tradisi ini. Nilai-nilai seperti inilah yang dikenal dengan sebutan ‘adah (adat atau kebiasaan), budaya, tradisi dan sebagainya. Dengan melihat praktik selamatan suku Sasak dan problematika kebolehannya dari perspektif Islam, tulisan ini akan fokus untuk mengkaji praktik sedekah dalam upacara kematian Sasak, faktor-faktor yang melatarbelakangi tradisi upacara sedekah dalam adat kematian Sasak, dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi upacara sedekah dalam adat kematian Sasak. Lokus penelitian sebagai sumber tulisan ini adalah di Desa Karang Bayan Kec. Lingsar. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asnawi, Agama Dan Paradigma Sosial Masyarakat; Menyingkapi Pemahaman Masyarakat Sasak Tentang Takdir Allah Dan Kematian Bayi, Jakarta: Sentra Media, 2006.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar, terj. Abu Mujaddidul Islam Mafa, Terjemah Bulughul Maram, Surabaya, Gita Media Press, 2006.

Asy-Syarbashi, Ahmad. YAS’ALUNAKA Tanya Jawab tentang Agama dan Kehidupan., Cairo: Lentera, 1997.

Hari Purwanto, Kebudayaan dan Lingkungan dalam Perspektif Antropologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Ibnu Mas’ud, Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’i, Bandung: Pustaka Setia, 2005.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, cet. ke-11, Jakarta: PT Rineka Cipta1998.

M. Harfin Zuhdi, Praktik Merarik: Wajah Sosial Orang Sasak, (Mataram: LEPPIM) IAIN Mataram, Oktober 2012.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia; Tinjauan Dari Aspek Metodologis, Legalisasi Dan Yurisprudensi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Mas’ud, Ibnu, Zaenal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’i cet ke-2, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Rusli, Nasrun, Konsep Ijtihad Al-Syaukani: Relevansi Bagi Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Logos, 1999.

Tahir, Masnun, “Tradisi “Merarik” (Kawin Lari) Dalam Masyarakat Sasak (Sebuah Telaah Konsepsi, Responsi dan Implikasi), dalam Ahmad Muttaqindan Fina Ulya (ed.) Harga Diri dan Ekspresi Budaya Lokal suku-Bangsa di Indonesia, Yogyakarta: Label, 2012.

Downloads

Published

2015-06-03

Issue

Section

Articles