TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBUATAN IRIGASI (STUDI KASUS DI DESA PUNTI KECAMATAN SOROMANDI KABUPATEN BIMA)

Authors

  • Nur Sinta Institut Agama Islam Negeri Mataram
  • Saprudin Saprudin Institut Agama Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.20414/mu.v8i2.1999

Keywords:

Overmacht, Perjanjian, Pemborongan

Abstract

Pembangunan di bidang fisik dewasa ini perkembangannya seiring dengan tuntutan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembangunan fisik seperti gedung sekolah, jalan tol, rumah sakit, dan lain-lain adalah objek dari perjanjian bangunan. Perjanjian bangunan dilihat dari sistem hukum merupakan salah satu komponen dari hukum bangunan (bouhwrect), bangunan di sini mempunyai arti luas, yaitu segala sesuatu yang didirikan diatas tanah. Dengan demikian dinamakan hukum bangunan adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bangunan meliputi, pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan baik bersifat perdata maupun publik. Overmacht/Force majeure dalam hukum perdata positif diatur dalam KUH Perdata pasal 1244 dan 1245, dalam bagian mengenai ganti rugi karena overmacht/force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Azis Hoeve, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Icthiar Baru Van Hoeve, 2001.

Hamza, KUHP dan KUHAP, Cet. Ke-10, Jakarta: PT Rineka cipta, 2003

Lexy j. Moleong, Metode penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001

M Yahya Harapha, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. Ke-2, Bandung:Alumni,1986.

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, jakarta: PT. Bumi Akasara, 2004.

Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1987.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Ronny Hanitijo soemitro, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Hukum, Jakarta: Rajawali, 1985.

Sohbi Mahmasani, Filsafat Hukum dalam Islam , Alih bahasa Ahmad Sudjono, Bandung: PT al-maarif, 1975.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan, Yogyakarta: Liberti, 1982.

Sugiyono, Metode Penelitian, Jakarta: PT Rineka cipta, 2004.

Suharsimis Aritkunto, Prosedur penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Cet, V, Jakara; Nasional Legal Reform Program, 2001.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, jakarta:Rajawali Pers,2010.

Team Prospect, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Cet. Ke-I, Gama Press, 2010.

Yayasan Penyelenggara Penerjemahan Al-Qur’an, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2006.

Downloads

Published

2016-12-05

Issue

Section

Articles