AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.20414/mu.v9i2.2019Keywords:
Mudharabah, Akad, Perbankan SyariahAbstract
Akad pada dasarnya pertemuan antara para pihak, yang di mana salah satu pihak mengajukan penawaran (ijab) dan pihak lain memberikan jawaban persetujuan atas tanggapan dari penawaran tersebut (kabul), dalam bentuk pernyataan kehendak masing-masing pihak yang tidak berhubungan satu sama lain. Tujuannya menimbulkan akibat hukum pada objek yang diakadkan oleh kedua belah pihak. Salah satu pengimplementasian akad dalam dunia perbankan syariah adanya bentuk kerjasama dengan menggunakan akad mudharabah atau yang sering dikenal dengan istilah sistem bagi hasil. Mengingat, akad menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak, maka para pihak harus cermat di dalam memahami isi akad. Sehingga, kedepannya tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, sangatlah penting untuk diketahui bagaimana penerapan akad mudharabah dalam praktik perbankan syariah agar persoalan-persoalan yang timbul di antara kedua belah pihak dapat diminimalisir dan tidak ada yang dirugikan.
Downloads
References
Agama RI, Departemen, al-Qur’an Transliterasi Per Kata dan Terjemahan Per Kata, Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2011.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Ed. I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, cet. ke-1, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009.
Djuwaini Dimayuddin, Pengantar Fiqh Muamalah, cet. ke-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia No. 68/DSN-MUI/III/2008, tentang Rahn Tasjily, tanggal 06 Maret 2008.
Herliyani, Riska, “Makalah Ekonomi”, dalam http://riskaherliyani.blogspot.co.id/2014/04/contoh-makalah-ekonomi.html, diakses tanggal 15 April 2016.
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, “Kitab at-Tijarah”, terj. Lembaga Ilmu dan Dakwah serta Publikasi Sarana Keagamaan, Ensiklopedia Hadits versi Dekstop: Sunan Ibnu Majah, Jakarta: Lidwa Pusaka, 2015.
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, cet. ke-7, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Knight, Fadly, “Penerapan Mudharabah Mutlaqah Dan Muqayadah Dari Sisi Kewajiban Serta Bagi Hasil Pada Bank Syariah”, dalam http://fadlyknight.blogspot.co.id/2012/01/penerapan-mudharabah-mutlaqah-dan.html, diakses tanggal 15 April 2016.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, cet. ke-2, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percertakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011.
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah: Strategi Memaksimalkan Return dan Meminimalkan Return dan Meminimalkan Resiko Pembiayaan di Bank Syari’ah sebagai Akibat Masalah Agency, ed. ke-1, Jakarta: Rajawali, 2008.
Mustawa, Janji, “Mudharabah Mutlaqah”, dalam http://www.sanabila.com/2015/08/mudharabah-muthlaqah.html, diakses tanggal 15 April 2016
Syafi’I Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Prektik, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.







