RELIGIOUS COURT COMPETENCE IN SHARIA ECONOMIC DISPUTE COMPLETION

Authors

  • Dhaifina Fitriani UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.20414/mu.v12i1.2107

Keywords:

Competence, Religious Courts, Sharia Economic Disputes

Abstract

Sharia economic problems are problems that are still new and not well known in the legal world. The competence of the Religious Courts in sharia economic matters is mentioned in Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking which provides competence to the Religious Courts in handling sharia economic matters (disputes). The authority of the Religious Courts in Law No. 3/2006 confirms that "the Religious Courts are one of the perpetrators of judicial authority for the people who seek justice in the Muslim religion regarding certain cases." Religious Courts should have practically had competence in handling sharia economic matters. However, in reality, the justification of the competence of the Religious Courts in resolving sharia economic matters is still being debated. This paper uses analysis studies (analysis studies) by collecting primary data and secondary data from library research (library research) and using a juridical normative approach in analyzing data.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amelia, Luh Putu Vera Astri Pujyanti, (2015), “Settlement Of Disputes Through Mediation Of Banking”. Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), 3(2).

Badan Bahasa Kemendikbud, Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke 5.

Faisal, M. (2017), “Eksistensi Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah di Indonesia,” Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), 5(2).

Harahap, M. Yahya, Beberapa Tinjauan Reformasi Kekuasaan Kehakiman, Makalah di sampaikan pada seminar yang diselenggarakan PP IKAHI DKI dan Bandung, Jakarta, 5 Agustus 2002.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hasan, Hasbi, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramata Publishing, 2010.

Hermanto, Bambang, Hukum Perbankan Syariah, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014.

http://palebong.go.id/arsip/images/file_pdf/sejarah_pengadilan_agama_lebong.pdf diakses 27 November 2019.

https://bplawyers.co.id/2019/08/30/simak-aturan-gugatan-sederhana-terbaru/, diakses 14 maret 2020.

Manan, Abdul, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Shari’ah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007, diakses pada tanggal 09 Maret 2020.

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mujahidin, Ahmad, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Rosadi, Aden, Peradilan Agama di Indonesia Dinamika Pembentukan Hukum, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 Pasal 6.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 4 ayat (1) dan (2).

Downloads

Published

2020-06-30

Issue

Section

Articles