PEMBATALAN KONTRAK DALAM HUKUM TRANSAKSI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.20414/mu.v10i2.2835Keywords:
Pembatalan Kontrak, Urbun, Hukum IslamAbstract
Pertukaran merupakan suatu kegiatan ekonomi yang sudah lama diterapkan oleh berbagai kelompok masyarakat. Dalam peradaban Islam kesepakatan pertukaran tersebut disebut sebagai akad. akad ini akan mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas tentang pembatalan akad atau kontrak dari sudut pandang hukum islam. Mengingat Islam sangat komperhensif dalam mengatur kegiatan muamalah umatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian meninjukkan bahwa solusi dari kegiatan pembatalan kontrak dalam Islam adalah dengan adanya urbun, urbun dinilai memberikan kepercayaan pada salah satu pihak atas kepastian pembelian suatu barang. Urbun merupakan bukti untuk memperkuat kontrak dimana kontrak tidak dapat diputuskan secara sepihak atau salah satu pihak yang bertransaksi.
Downloads
References
Al-Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah, Kairo: al-Fath Li al-I’lam al-‘Arabi, 1992, III
Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-malibari, FathulMu’in, terj. Abul Hiyadh. Surabaya: al-Hidayah, tt.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Gunawan Widjaja dan kartini Muljadi, Jual Beli Jakarta: PT. raja Grafindo Persada, 2004
Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Syamsul Anwar. Hokum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007







