MUDHARABAH DAN APLIKASINYA DALAM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.20414/mu.v10i2.2849Keywords:
Mudharabah, Perbankan Syariah, ProdukAbstract
Produk penghimpunan dan pembiayaan di Bank syariah saat ini semakin banyak jumlahnya seiring dengan pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Seperti yang diketahui bersama bahwa produk pembiayaan murabahah menjadi produk yang paling banyak digunakan pada sektor pembiayaan, sebaliknya mudharabah menjadi salah satu yang sedikit digunakan dalam pembiayaan. Penulis tertarik menganilis terkait mudharabah dan pengaplikasiannya di sektor perbankan.
Secara syariah, perinsipnya berdasar pada al-mudharabah. Mudharabah merupakan salah satu cara menghapus sistem bunga pada bank-bank konvensional, terdapat dua jenis mudharabah yaklni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadhah. Rukun mudharabah meliputi pelaku, objek mudharabah, ijab-qabul dan nisbah keuntungan. Keuntungan mudharabah akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal, dengan syarat kerugian bukan karena kesalahan mudhorib.
Downloads
References
Adiwarman Karim. Bank Islam: Analisis Fikih dan Keuangan. Edisi kedua. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2004.
Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi islam. Jilid IV. Yogyakarta. Dana Bhakti Wakaf. 1992.
Antonio. Muhammad Syafe’i. bank Syariah: dari teori ke Praktek. Jakarta. Gema Insani Press. 2001.
Arifin Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Edisi Revisi, jakarta. Pustaka Alvabet. 2006.
Ikatan Akutansi Indonesia, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan bank syariah. Jakarta. 2002
Muhammad Rawas Qal’aji. Mu’jam Lughat al-Fuqaha. Beirut: Darun Nafs. 1985
www.google.com







