PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM SISTEM HUKUM DI PROVINSI ACEH

Authors

  • Wenny Oktaferani Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ariesta Nurlailatul Jannah
  • Fariha Ramadhanti

DOI:

https://doi.org/10.20414/politea.v5i2.4429

Keywords:

Hukum, Aceh

Abstract

Berlatar belakang dari pecahnya konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan diri dari NKRI membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan konflik tersebut dengan membuat Perjanjian Helsinki pada tahun 2005. Akibatnya, Provinsi Aceh memiliki hak istimewa untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Selain perjanjian tersebut, pemberian status istimewa yang terjadi pada 1959 juga memengaruhi hadirnya hak istimewa bagi Provinsi Aceh. Hal ini juga yang menyebabkan munculnya hak bagi kemandirian Aceh untuk mengelola daerahnya sendiri dalam segala bidang. Kemandirian ini menjadikan Aceh dapat mengatur segala urusan daerahnya secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah di bidang hukum serta politik. Karena adat yang kental serta memiliki sejarah sebagai kerajaan Islam, penerapan syariat Islam menjadi sesuatu yang biasa. Salah satu penerapannya adalah penggunaan Qanun, yang berarti peraturan, kemudian Jarimah yang berarti tindak pidana, serta Uqubat yang berarti sanksi. Penerapan hukum dengan syariat Islam ini tentu akan memunculkan berbagai pendapat dari masyarakat luas. Entah itu pendapat yang pro dengan hukum tersebut, maupun yang kontra.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, A. (2013, Oktober 28). Sejarah Kota Banda Aceh. Diakses dari Inspektorat Kota Banda Aceh: http://inspektorat.bandaacehkota.go.id/2013/10/28/sejarah-kota-banda-aceh/

Amindoni, A. (2019, Desember 17). Qanun Jinayat di Aceh Dianggap 'Diskriminatif: 'Kalau Rakyat Kecil Membuat Kesalahan, Langsung Dibawa Jalur Hukum'. Diakses dari BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50818812

Apa Itu Hukum Pidana Islam? (2021). Diambil kembali dari Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area: http://mh.uma.ac.id/tag/jarimah-tazir/

Ardianto, Y. (2019, Maret 6). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Diakses dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html

Audah, A. Q. (2008). Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kharisma Ilmu.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat Bahasa). (t.thn.). Syariat. Diakses dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): https://kbbi.web.id/syariat.html

Dinas Syariat Islam Aceh. (2014). Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Djazuli, H. A. (1996). Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Depok: RajaGrafindo Persada.

Dwiyanto, D. (2002). Metode Kualitatif: Penerapannya dalam Penelitian.

Gayo, A. A. (2017). Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat di Provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Huda, M. A. (2016). Penerapan Otonomi Khusus di Daerah Aceh Dalam Rangka Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tesis). Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Ibrahim, A. (2019). Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Diakses dari Mahkamah Syar'iyah Aceh: https://www.ms-aceh.go.id/berita-artikel-galeri/artikel/183-peraturan-perundang-undangan-tentang-pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh.html

Irfan, N., & Masyrofah. (2013). Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah.

Muslich, H. A. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

MYS. (2015, Februari 11). Dua Kategori Non-Muslim yang Bisa Terjerat Qanun Jinayah. Diakses dari HukumOnline: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54da9dfa18fc9/dua-kategori-non-muslim-yang-bisa-terjerat-qanun-jinayah/

Pemerintah Pusat. (1999). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jakarta.

Pemerintah Pusat. (1999). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Shandi, K. F., Izzurahman, T., Dewi, A. N., & Ridwan, M. (2021). Pandangan Mahasiswa tentang Hak Asasi Manusia dalam Penerapan Hukum Qanun Jinayah di Aceh. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Shidarta. (2015, Januari 6). Etimologi “Qanun” dan Posisinya Sebagai Sumber Hukum. Diakses dari Business Law Binus: https://business-law.binus.ac.id/2015/01/06/etimologi-qanun-dan-posisinya-sebagai-sumber-hukum/

Susanti, N., & Nursiti, N. (2017). Penentuan Jenis Uqubat dan Pelaksanaan Putusan dalam Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 56-66.

Ulya, Z. (2014). Refleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus di Aceh. Jurnal Konstitusi, 371-392.

Yasa'Abubakar, A., & Yoesoef, M. D. (2018). Qanun Sebagai Peraturan Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Legislasi Indonesia, 15-30.

Downloads

Published

2023-01-26