LEMAHNYA SUARA PARTAI OPOSISI DIBALIK SISTEM VOTING DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI PARLEMEN

Authors

  • Orien Effendi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.20414/politea.v5i1.4466

Keywords:

Oposisi, , Partai Politik, legislatif, Politik Hukum, pemerintah

Abstract

Partai oposisi merupakan instrumen penting dalam sistem politik hukum yang terjadi di parlemen atau di lembaga legislatif. Perannya sebagai Check and Balances System tentu sangat diharapkan sebagai penyeimbang antara kebijakan yang disahkan melalui suara-suara mayoritas (partai koalisi) pendukung pemerintah. Sebagai minoritas dalam menentukan arah dan kebijakan tentu oposisi harus mampu menghadirkan langkah-langkah nyata agar kehadirannya sebagai penyeimbang membuai hasil yang baik. Partai oposan harus mampu mempengaruhi keputusan strategis pemerintah dengan menyelipkan aspirasi rakyat di dalamnya yang dimulai dengan upaya-upaya kritik yang dapat memberi solusi nyata. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Penelitian ini menunjukan bahwa peran partai oposisi sebagai pengritik, pemberi saran dan lain sebagainya sejauh ini tidak efektif. Upaya-upaya memasukkan aspirasi-aspirasi partai dalam posisinya sebagai suara minoritas seringkali terganjal oleh sistem voting yang diterapkan parlemen, sehingga suara minoritas acapkali kalah dalam hal pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Rozali. Masalah Voting Dalam Prkatek Demokrasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 11 No. 1, 1981.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo. 2009.

Azhari, Aidul Fitriciada. Sistem Pengambilan Keputusan Demokratis Menurut Konstitusi, dalam Jaenal Abidin, Pemungutan Suara Dalam Sistem Demokrasi Pancasila: Telaah Kritis Terhadap Pengambilan Keputusan Komisi III DPR RI. Tesis: Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, 2012.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2009.

Fauzan, Encik Muhammad Fauzan. Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press. 2017.

https:// www.kompas.com/tren/read/2019/10/16/180600765/mengenal koal isi-dan-oposisi-serta-fungsinya-dalam-pemerintahan?page=all. Akses 3 Desember 2021.

https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_Golongan_Karya. Akses 18 Desember 2021.

https://news.detik.com/berita/d-4607446/pakar-tata-negara-uud-1945-tidak-meng enal-istilah-oposisi. Akses 2 Desember 2021.

https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267873/pdip-gerindra-hanura-harus-oposisi. Akses 18 Desember 2021.

https://pemilu.kompas.com/pilpres/popup/8. Akses 18 Desember 2021.

Ismatullah, Deddy dkk. Politik Hukum: Kajian Hukum Tata Negara. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2018.

Junaidi, Muhammad. Ilmu Negara: Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum. Malang: Setara Press. 2016.

Kelsen, Hans. General Theori of Law and State. New York: Russel&Russel. 1973.

MD Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Cet. Ke 9. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2019.

Meyer, Thomas. Peran Partai Politik Dalam Sebuah Negara Demokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung (FES). 2012.

Noor, Firman. Oposisi dalam Kehidupan Demokrasi: Arti Penting Keberadaan Oposisi Sebagai Bagian Penguatan Demokrasi di Indonesia, Jurnal Masyarakat Indonesia. Vol. 42 No. 1 Juni, 2016.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Zuhro, Siti. Dilema Oposisi Politik Partai Gerindra: Materi Seminar Membedah Amal Bhakti Sewindu Partai Gerindra. 2016.

Vol. 5 No. 1 Edisi Januari-Juni 2022

Downloads

Published

2022-06-18

How to Cite

Effendi, Orien. “LEMAHNYA SUARA PARTAI OPOSISI DIBALIK SISTEM VOTING DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI PARLEMEN”. Politea : Jurnal Politik Islam 5, no. 1 (June 18, 2022): 55–63. Accessed February 14, 2025. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/politea/article/view/4466.