PENERAPAN PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU KEPALA DESA TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.20414/politea.v5i1.5332Keywords:
Pilkades, perbub, , Pergantian Antar waktu,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Di Desa Bunut Baok Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019. Bahwa terdapat bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang mendaftarkan diri sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Bunut Baok melebihi maksimal. Hal tersebut membuat PAW yang dilaksanakan di Desa Bunut Baok tidak menerapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2019 pada pasal 11. Akan tetapi, Kepala Desa yang terpilih tetap disahkan hingga pelantikan tanpa ada perkonflikan lanjut. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber primernya diperoleh dari data yang didapatkan melalui hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan orang-orang yang ditentukan sesuai dengan fokus penelitian. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyaringan bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Bunut Baok Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah tidak menerapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2019 pasal. Karena apabila tetap mengacu pada sistem tersebut maka akan menimbulkan adanya konflik. Sehingga atas persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dilaksanakan Musyawarah Desa dengan putusan penyaringan bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan sistem perwakilan..
Downloads
References
Sebastian Salang, Menghindari Jeratan Hukum Bagi Anggota Dewan, (Jakarta: PT. Penebar Swadaya, Tahun 2009), hlm, 269.
Daeng Sudirwo, “Pokok-Pokok Pemerintahan Didaerah Dan Pemerintah Desa”, (Angkasa Bandung, tahun 2011), hlm, 52.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Afrianus, “Beda Perbup, Perda dan Instruksi Bupati dalam Perspektif Hukum”, dalam https://jurnalfaktual-id.cdn.amppoject.org/v/s/jurnalfaktual.id, diakses tanggal 8 November 2021, pukul 19.42.
Haedar Akib, “implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa. Bagaimana”, administrasi Publik, Vol.1, No.1, tahun 2010, hlm.8
Haedar Akib, “implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa. Bagaimana”, administrasi Publik, Vol.1, No.1, tahun 2010, hlm.8
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 12 Tahun 2019 Tenang Pedoman Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu.
Hadori, “Dinamika dan Proses Calon Legislatif pada Pileg Serentak 2019”, Jisip-UNJA, Vol. 2, Nomor 2, Januari-Juni 2019.
Pujo Semedi, “Pangkat dan Jabatan: Studi Birokrasi Yogyakarta”, dalam http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/27622, diakses tanggal 8 Oktober 2021, pukul 20.58.
Satra, “Musyawarah Desa dan APBDesa”, dalam https://www.satra.desa.id/first/artikel/110, diakses tanggal 9 November 2021, pukul 20.49.
Sikti Sahrus, “Menolak Kemudaratan”, (Bandung: PT Citra Bakti 2020), hlm.87
Mustahab, Wawancara, 8 Oktober 2021.

















