penyelesaian sengketa pemilu legislatif dapil II di bawah umur
DOI:
https://doi.org/10.20414/politea.v5i2.5998Abstract
sengketa dan perselisihan pemilu masih terjadi dalam periode pemilihan umum, sengketa dan perselisihan hasil pemilu atau yang lebih dikenal dengan istilah sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara peserta pemilu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara hasil pemilu oleh KPU. Pada pemilu tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Lombok Barat telah menangani sengketa pemilu dengan kasus Bakal Calon Anggota Legislatif dari partai Golongan Karya yang masih dibawah umur senhingga ditetapkan sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). jenis penelitian dalam penelitian ini adalah hukum empiris yaitu melihat fakta lapangan yang terjadi di masyarakat terhadap hukum atau regulasi yang ada. Penelitian empiris melakukan pendekatan dengan melakukan wawancara dan observasi ke objek penelitian, pendekatan juga dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum, setelah bahan hukum dikumpulkan, dilakukan klasifikasi, dikelompokkan berdasarkan jenis, tingkatan, dan sebagainya, kemudian dianalisis dan dideskripsikan secara deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah berdasarkan pertimbangan dari majelis dan alat-alat bukti persidangan serta fakta dalam persidangan, Bakal Calon Anggota Legislatif Lalu Ivan Indaryadi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena belum cukup umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki alasan hukum yang kuat, dengan demikian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif Dapil II Lembar-Sekotong dari partai Golongan Karya (Golkar).
Downloads
References
Miriam Budirjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm. 461
Ramlan Surbakti, Memahami IlmuPolitik (Jakarta:PT.Grasindo, 1992) hlm. 15
Ramlan Surbakti “penanganan sengketa pemilu BUKU 16” kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan. Jl, Wolter Monginsidi No.3, September 2011
Meaning of Correction of Bawaslu's Verdict to the Decision to Resolve Disputes of the Election Process (Bawaslu Study of West Lombok Regency). L. Rudi Iskandar; Galang Asmara; RR.Cahyowati Department of Law, University of Mataram, Indonesia. Volume 9 issue 6. Juni 2022
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Politea : Jurnal Politik Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














