RASIONALITAS FORMULASI KEBIJAKAN PENATAAN DAERAH DAN ALOKASI KURSI PEMILIHAN UMUM ANGGOTA PARLEMEN
DOI:
https://doi.org/10.20414/politea.v6i2.8264Keywords:
Rasionalitas, Formulasi, Kebijakan, Penataan DapilAbstract
Artikel ini bertujuan menjelaskan rasionalitas penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu dalam formulasi kebijakan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu anggota parlemen pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Kajian difokuskan pada pendekatan tata kelola kebijakan, formulasi kebijakan dan pilihan kebijakan. Teori yang relevan menjelaskan fokus penelitian ini adalah teori collaborative governance dan teori formulasi kebijakan publik. Penelitian ini merupakan riset aksi, dimana peneliti terlibat langsung dalam formulasi kebijakan penataan Dapil sejak dari KPU Kabupaten dan Kota hingga KPU Provinsi di NTB melalui diskusi publik. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, kajian Pustaka, dan diskusi kelompok terumpun. Analisis data menggunakan pendekatan induktif secara linier dan hierarkis dari bawah ke atas dimulai dengan mengolah data, membaca data, menyusun coding data, memaknai data, menyusun narasi, diakhiri interpretasi data. Temuan penelitian menunjukkan tata kelola kebijakan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota Parlemen dalam Pemilu 2024 menggunakan pendekatan kolaborasi model penta-helix. Pendekatan tersebut melahirkan rumusan formulasi kebijakan penataan Dapil menjadi dua alternatif kebijakan yaitu kebijakan penataan Dapil model delapan Dapil dan kebijakan penataan Dapil model sepuluh Dapil. Pilihan kebijakan yang diambil oleh KPU RI sebagai pengambil kebijakan adalah alternatif kebijakan pertama dengan rasionalitas kebijakan penataan Dapil dan alokasi kursi berbasis pada tiga prinsip yakni: integralitas wilayah; kohesivitas; dan kesinambungan. Pada dasarnya pemangku kepentingan Pemilu sebagai aktor kolaborasi kebijakan mengharapkan KPU RI memilih alternatif kedua dengan rasionalitas kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional daftar terbuka, proporsionalitas; dan berada dalam cakupan wilayah yang sama. Dengan demikian terjadi perbedaan rasionalitas penyelenggara dan pemangku kepentingan Pemilu dalam pilihan kebijakan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota parlemen Pemilu 2024.
Downloads
References
Agus & Zakaria. A, (2019), Rasionalitas Partai Politik dalam Penentuan Calon Anggota Legislator Lombok Tengah 2019, POLITEA, Jurnal Kajian Politik Islam, Vol 2. No.2 Juli-Desember 2019: 49-66
Anssel, C., & Gash, A. (2007), Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Research and Theory: pp.543-571
Bungin, M.B., (2014). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta, Prenada Media Group, Edisi Kedua
Creswell, J. W. (2014), Research Design, Qualitative, Quantitative, and Mixed Method Approaches, Fourth Edition, SAGE Publication, Inc
_______________. (2018), Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, Edisi 4, Pustaka Pelajar
Dunn, W.N (2003), Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press
_____________ (2018), Public Policy Analysis: An Integrated Approach, Sixth Edition, Taylor & Francis
Dwiyanto, A., (2008), Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press
Henry, N. (2007). Public Administration and Public Affairs, (10th edition). Prentice Hall of India
Ikeanyibe, O. M., Ori, O. E. & Okaye, A. E. (2017). Governance Paradigm in Public Administration and The Dilemma of National Question in Nigeria, Politics & International Relations, Review Article. 3-16
Larry Diamond & Marc F. Plattner. 2006. (ed). Electoral Syestem and Democracy. Baltimore: Maryland: John Hopkins University Press
McAdam, M., Debackere, K., (2017), Beyond ‘triple helix’ toward ‘quadruple helix’ models inregional innovation systems: implication for theory and practice, R & D Management, Vol V: 1-7
Mozzafar, S. & Schedler, A. (2002), The Comparative Study of Electoral Governance, International Political Science Review, (5)
Nugroho, R., (2008), Public Policy, Jakarta, PT. Elex Media Komputindo
Pamungkas, S. (2009), Perihal Pemilu, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIPOL UGM & Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP)
Setiyono, B. (2014), Pemerintahan dan Manajemen Sektor Publik: Prinsip-Prinsip Manajemen Pengelolaan Negara Terkini, Jakarta, PT. Buku Seru
Surbakti, R., Supriyanto, D., Asy`ary, H., Meliaz, A., (2011), Menyetarakan Nilai Suara: Jumlah dan Alokasi Kursi DPR ke Provinsi, kemiTraan partnership, the Royal Netherlands Embassy, dan Dannish International Development Agency
Torres, L. E. M., & Diaz, E. C. R. (2014), Electoral Governance: More Than Just Electoral Administration, Maxican Review Law, Volume VIII, No.1, 33-46
Warsono, H., Febriandini, A. P., Azlansyah, S. A., & Sipayung, A. Z. (2019), Peran Stakeholders dalam Pemberdayaan di Kampung Pelangi, Jurnal Tata Sejuta, Vol.5. No 1
Winarno, B., (2012), Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus, Jakarta, PT. Buku Seribu
Yuniningsih, T. (2019), Model Pentahelik Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kota Semarang, Journal of Public Sector Innovation, Vol 3, No.2. 84-93
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 agus lombok
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.