PEREMPUAN DAN KONSTRUKSI SOSIALNYA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU 2024

Authors

  • Suci Ramadhani Putri UIN Mataram
  • Nizamudin KPU Lombok Utara
  • Baiq Ratna Mulhimmah UIN Mataram

DOI:

https://doi.org/10.20414/politea.v5i2.8313

Keywords:

perempuan, penyelenggara, pemilu

Abstract

Abstrak:

Artikel ini berusaha untuk memaparkan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia, mengidentifikasi penyebab rendahnya keterlibatan perempuan, kemudian berusaha untuk menghadirkan gagasan yang diharapkan mampu untuk mendorong keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan kepustakaan. Sumber data primer penelitian ini adalah data penyelenggara Pemilu di Indonesia yang terbagi berdasarkan jenis kelamin. Adapun data sekunder penelitian ini adalah berbagai literatur relevan. Selanjutnya penelitian dianalisis menggunakan teori Mubadalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Perempuan berhak, dan harus terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 di Indonesia. Artikel ini berargumen bahwa penyebab rendahnya representasi keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu dapat diidentifikasi menjadi faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternalnya adalah karena konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang masih menempatkan perempuan secara tidak adil dan setara. Adapun faktor internalnya adalah tidak adanya keinginan dari perempuan untuk  keluar dari konstruksi sosial yang sesungguhnya merugikan dirinya. Menggunakan pembaacaan mubadalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir, maka ketika laki-laki bisa menjadi Penyelenggara Pemilu, perempuan juga bisa menjadi Penyelenggara Pemilu. Kehadiran perempuan dan laki-laki sebagai penyelenggara Pemilu adalah untuk saling melengkapi, dengan begitu maka Pemilu 2024 yang demokratis juga akan dapat terwujud.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Prastyawan, Yuni Lestari, Sjafiatul mardliah, Putri Aisyah Rachma Dewi, Gading Gamaputra. “Partisipasi Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Di Kabupaten Jombang.” Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik 10, no. 1 (2022): 8.

Asshidqi, Jimly. Hukum Tata Negaran Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum Media Dan HAM Konstitusi Press. 1st ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Bintari, Antik. “Partisipasi Dan Representasi Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu.” Keadilan Pemilu 1, no. 1 (2021): 13.

Catt, Helena. Electoral Management Design. 2nd ed. Sweden: International IDEA, Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2014.

Fakih, Mansour. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial. 13th ed. Yogyakarta: INSISTPress, 2008.

Habi, Nuraida Fitri. “Potensi Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu.” In Pemilu Perspektif Penyelenggara, 65. Jakarta: Perludem, 2015.

Hafifah Bella Nugrahaeni, Nur Hidayat sanusi, Laila Khalid. “Kesenjangan Gender Pada Lembaga Penyelenggara Pemilu Provinsi Jawa Tengah.” Politic and Government Studies 12, no. 2 (2023): 261.

Hajriana, Riska. “Keterwakilan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu Menuju Pesta Demokrasi 2024.” Jurnal Syariah Hukum Islam 3, no. 2 (2020): 75.

Irma Novita, Jendrius, Fachri Adnan, Tito Handoko. “Eksistensi Komisioner Perempuan Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Pada KPU Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Sumatera Barat.” Aristo 7, no. 1 (2018): 129.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam. Yogyakarta: IRCisoD, 2019.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2, Pub. L. No. 518 (2022).

———. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pub. L. No. 657 (2023).

Pemilihan Umum, Pub. L. No. 7 (2017).

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia. “Perempuan Memimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan Di KPU RI Dan Bawaslu RI.” Universitas Indonesia, 2016. www.puskapol.ui.ac.iad/sports/perempuan-memimpin-peningkatan-partisipasi-perempuan-di-kpu-ri-dan-bawaslu-ri-2.html.

Ramlan SUbakti, Kris Nugroho. Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2015.

Ratna, Nyoman Kutha. Metodologi Penelitian Kajian Budaya Dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya. Pustaka Pelajar, 2010.

Sengketa, Komisi Pemilihan Umum Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian. Dinamika Hukum Pemilu: Problematika Dan Implementasi Produk Hukum KPU. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2022.

Subhan, Zaitunah. Kodrat Perempuan: Taqdir Atau Mitos. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004.

Downloads

Published

2022-09-28