Main Article Content
Abstract
Pernikahan dini merupakan merupakan pernikahan yang terjadi pada usia yang masih belum cukup dewasa.Di Lombok pernikahan dini masih cukup tinggi terjadi. Terkait dengan fenomena pernikahan di bawah umur yang terjadi di masyarakat Nusa Tenggara Barat, Gubernur NTB mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran gubernur NTB tentang pendewasaan usia perkawinan yang bertujuan untuk meminimalisir para pelaku nikah dini khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Informan yaitu pelaku dan keluarga. Kondisi pelaku pernikahan dini pada saat melangsungkan pernikahan rata-rata putus sekolah mulai dari kelas 2 SMP, dengan rata-rata pelaku pernikahan usia dini berusia sekitar 15-19 tahun. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah menyebabkan mereka berfikir lebih baik menikah dari pada menganggur. Selain itu terdapat juga karena adanya faktor sosial atau lingkungan dan pendidikan. Pernikahan dini memberikan dampak baik dari segi kesehatan, pendidikan dan kemiskinan
Keywords
Article Details
References
- al-Qur’an, kementerian Agama.
- Abdullah Nashin Ulwan, Mengapa Anda Belum Menikah Juga, Inilah Solusinya (Bandung: D?r al-Salam-Kairo, 2007).
- Abu Al-Ghifari, Badai Rumah Tangga, (Bandung: Mujahid Press, 2003).
- Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 1989).
- Creswell J, Research Desgin, dalam Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial (Bandung:PT. Refika Aditama, 2010).
- Eva Eliya Sibagariang, Kesehatan Reproduksi Wanita, Edisi Revisi, (Jakarta: Trans Info Media. 2016).
- Henry S. Siswosudiro, Veronika Dian A, Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri) (Jakarta: Visimedia, 2008).
- Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Bandar Maju, 1990).
- I Made Pidarta, Analisis Penelitian Kualitatif Konsep dan Contoh, (Surabaya: Universitas Negeri Surabaya,2004).
- Kepala BKKBN Lotim H. Suroto kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu 27/07/2016.
- Lalu Makrifuddin, pada Rapat Koodinasi Daerah (Rakorda) BKKBN se NTB. Rapat ini berlangsung di Wisma Sumbawa, Lombok Pos.net, 23 Mei 2016.
- Lombok Post, Koran Giri Menang: Lombok Barat Unggul, Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Dilandasi Nilai Patut Patuh Patju (Senin, 25 Mei 2015)
- Muhammad Kartono: Murtianingsih, Penyebab terjadinya Pernikahan Dini Pada Remaja di Pesisir Pantai Kuta Kabupaten Lombok Tengah, Jurnal Media Bina Ilmiah, ISSN No. 1978-3787, Vol. 8, No. 7 Desember 2014.
- Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Profil Sosial Ekonomi, Paritas, Status Dan Perilaku Kesehatan Pada Wanita Yang Menikah Dini Di Indonesia”, Jurnal Kesehatan Reproduksi Vol. 4 No 2, Agustus (2013), hlm:51-60.
- Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum Menuju Hukum Yang Berpersepektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia). 2006.
- Suprayogo dan Tobroni,Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2001).
- Wulandari dan Sarwititi Sarwoprasodjo, “Pengaruh Status Ekonomi Keluarga Terhadap Motif Menikah Dini di Perdesaan”, Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan | April (2014), hlm : 58.
- Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: al-Bayani, 1995).
References
al-Qur’an, kementerian Agama.
Abdullah Nashin Ulwan, Mengapa Anda Belum Menikah Juga, Inilah Solusinya (Bandung: D?r al-Salam-Kairo, 2007).
Abu Al-Ghifari, Badai Rumah Tangga, (Bandung: Mujahid Press, 2003).
Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 1989).
Creswell J, Research Desgin, dalam Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial (Bandung:PT. Refika Aditama, 2010).
Eva Eliya Sibagariang, Kesehatan Reproduksi Wanita, Edisi Revisi, (Jakarta: Trans Info Media. 2016).
Henry S. Siswosudiro, Veronika Dian A, Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri) (Jakarta: Visimedia, 2008).
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Bandar Maju, 1990).
I Made Pidarta, Analisis Penelitian Kualitatif Konsep dan Contoh, (Surabaya: Universitas Negeri Surabaya,2004).
Kepala BKKBN Lotim H. Suroto kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu 27/07/2016.
Lalu Makrifuddin, pada Rapat Koodinasi Daerah (Rakorda) BKKBN se NTB. Rapat ini berlangsung di Wisma Sumbawa, Lombok Pos.net, 23 Mei 2016.
Lombok Post, Koran Giri Menang: Lombok Barat Unggul, Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat Dilandasi Nilai Patut Patuh Patju (Senin, 25 Mei 2015)
Muhammad Kartono: Murtianingsih, Penyebab terjadinya Pernikahan Dini Pada Remaja di Pesisir Pantai Kuta Kabupaten Lombok Tengah, Jurnal Media Bina Ilmiah, ISSN No. 1978-3787, Vol. 8, No. 7 Desember 2014.
Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Profil Sosial Ekonomi, Paritas, Status Dan Perilaku Kesehatan Pada Wanita Yang Menikah Dini Di Indonesia”, Jurnal Kesehatan Reproduksi Vol. 4 No 2, Agustus (2013), hlm:51-60.
Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum Menuju Hukum Yang Berpersepektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia). 2006.
Suprayogo dan Tobroni,Metodologi Penelitian Sosial Agama, (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2001).
Wulandari dan Sarwititi Sarwoprasodjo, “Pengaruh Status Ekonomi Keluarga Terhadap Motif Menikah Dini di Perdesaan”, Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan | April (2014), hlm : 58.
Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: al-Bayani, 1995).