KONSELING SEBAYA OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK DESA DENGAN METODE TERAPI DOA BAGI KORBAN EKSPLOITASI SEKS KOMERSIAL ANAK

Authors

  • M Khalid Iswadi UIN Mataram
  • Rendra Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2874

Keywords:

Eksploitasi Seks Komersil Anak, Konseling Sebaya, Terapi Doa, Lembaga Perlindungan Anak

Abstract

Latar belakang penilitian ini adalah karena kasus-kasus eksploitasi seks komersial anak (ESKA) yang terjadi di sektor pariwisata NTB khususnya Desa Senteluk. Yayasan Gagas merupakan salah satu yayasan yang bergerak menangani kasus ini. Yayasan gagas mendampingi Desa Senteluk untuk program Down to zero yang artinya menekan kasus ESKA hingga titik nol. Salah satu upaya yang dilakukan yayasan gagas dengan membentuk lembaga perlindungan anak desa (LPAD) dan sanggar anak desa. Berbagi pelatihan dan penguatan kapasitas diberikan yayasan Gagas untuk LPAD dan sanggar anak dengan tujuan mereka mampu menekan kasus ESKA hingga titik nol. Salah satu pelatihan yang diberikan adalah Konseling sebaya dengan terapi doa bagi korban ESKA. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui proses konseling sebaya oleh lembaga perlindungan anak desa dengan metode terapi doa bagi korban ESKA di Desa Senteluk, Kecamatan Batu layar, Kabupaten Lombok Barat. Adapun subjek penelitian adalah kordonitor program down to zero, LPAD Senteluk, dan sanggar anak Senteluk, dengan objek penelitian yaitu konseling sebaya oleh lembaga perlindungan anak desa dengan metode terapi doa bagi korban ESKA di Desa Senteluk, Kecamatan Batu layar, Kabupaten Lombok Barat. Temuan dalam penelitian ini yaitu beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus ESKA di Desa Senteluk, kemudian identifikasi proses konseling sebaya oleh lembaga perlindungan anak desa dengan metode terapi doa bagi anak korban ESKA di Desa Senteluk.

Downloads

Download data is not yet available.

References

UUD 45 Pasal 28 B, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UU No. 20/1999 Tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Mengenai Batas Usia Minimun Anak Diperbolehkan Bekerja Dan UU No. 1/2000 Tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA)

Data Terpadu TNP2K Tahun 2013 Tentang Angka Pekerja Anak Usia 7-15 Tahun Di NTB

Data Angka Pekerja Anak Di Langsir Dari Lembaga Perlindungan Anak Desa, 08 September 2019

Nur Oktavia Hidayati dkk, Pembentukan Konselor Teman Sebaya Dalam Upaya Preventif Perilaku Kekerasan Pada Remaja Di Smp Negeri 1 Pangandaran, Vol. 6, No. 2, Juni 2017

Istilah Eksploitasi Seksual Komersil Anak (ESKA) atau dalam bahasa Ingggris disebut sebagai Commercial Sexual Exploitation of Children (CSEC) merupakan istilah yang secara resmi berkembang dalam WorldCongress on Commercial Sexual Exploitation of Children and Adolescents yang diadakan di

Jakarta dan Lombok sebagai lokasi pelaksanaan proyek DtZ mengacu pada kondisi terakhir saat penelitianevaluasi tengah proyek ini dilakukan.

Yanita Vanella, Doa Sebagai Metode Psikoterapi Islam Untuk Kesehatan Mentan Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Hi. Abdul Muluk Bandar Lampung (Skripsi FDIK IAIN Raden Intan ,Lampung, 2016)

Ahmad Sunarto, Doa Bersumber Dari Alquran Dan Al Hadits, (Jakarta, Bintang Terang 2013)

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, (Jakarta : Bumi Aksara, 1999)

Laporan Tahun 2017 Pelaksanaan Proyek Down To Zero Di Lombok Tengah Dan Lombok Barat

Gedegudiasa, Brainly.Co.Id, Dikutip Pada Tanggal 01 Juni 2020 Jam 12.00

Tebu Ireng online, Https://Parenting.Dream.Co.Id/Ibu-Dan-Anak/Ibu-Jadi-Madrasah-Pertama-Bagi-Anak-Ini-Penjelasannya-170612q.Html, Diakses 1 Juni 2020 Jam 13.30

Bahan Advokasi Kebijakan Program Down To Zero, Hlm 20

Undang- Undang Nomor 44 pasal 1 nomor 1 tahun 2008 tentang pornografi.

Hul,Dkk.(1997), Dalam Penelitian Pasrtisipatori Anak Yang Dilacurkan, Hlm 38.

Downloads

Published

2021-01-04