Main Article Content
Abstract
Abstrak: Penelitian ini digunakan pada salah satu masyarakat dikecamatan sobang ,metode yang digunakan dalam pembuatan artikel Faktor Ekonomi terhadap Pernikahan Dini ini menggunakan Metode Kualitatif dengan meggunakan pendekatan observasi dan juga melakukan wawancara pada salah satu masyarakat di desa sindanglaya yang melaksanakan penikahan diusia dini. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai factor ekonomi terhadap pernikahan dini. Permasalahan-permasalahan dalam keluarga banyak yang diawali dari kurang matangnya seseorang ketika melangsungkan pernikahan, baik kematangan secara fisik maupun secara psikis. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolah menyebabkan mereka berfikir lebih baik menikah dari pada menganggur. Selain itu terdapat juga karena adanya faktor sosial atau lingkungan dan pendidikan. Oleh karenanya, pernikahan dini menjadi isu yang menarik bagi banyak pihak baik di tingkat nasional maupun didaerah. Masing-masing daerah berusaha menekan persoalan-persoalan tersebut agar tidak muncul
Keywords
Article Details
References
- Al ‘Ati, H.A., 1984. Keluarga Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
- Al-Musayyar, S.A., 2008. Islam Bicara Soal Seks, Percintaan & Rumah Tangga. Jakarta: Erlangga.
- Al-Syatibi, A.I., 2002. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam, Juz II. Beirut: Dâr al-Fikr.
- An-Naim, A.A., 1994. Dekonstruksi Syari’ah, terj. Yogyakarta: LKiS.
- Anon. 2022. Perbedaan Dinar dan Dirham, Alat Transaksi atau Investasi? Redaksi OCBC NISP. [online] Available at: <https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/19/dirham>.
- Apartando, P., 1994. Kamus populer. Surabaya: PT. Arkola.
- Apriyanti, A., 2017. Historiografi Mahar dalam Pernikahan. An Nisa’a, [online] 12(2), pp.163–178. Available at: <http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/annisa163>.
- Az-Zuhaili, W., 2011. Fiqih Islam wa adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.
- Damiz, H., 2016. Konsep Mahar Dalam Prespektif Dan Perundang-Undangan. Jurnal Yudisial, 6(1), p.27.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Djubaidah, N., 2010. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika.
- Gani, B.A. and Hayati, A.H.A., 2017. Pembatasan Jumlah Mahar Melalui Keputusan Musyawarah Adat Kluet Timur. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, [online] 1(1), pp.174–204. Available at: <http://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/samarah>.
- Ghozali, A.R., 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
- Khalid, I., 2020. Cerita Dibalik Mahar Nikah Sandal Jepit dan Segelas Air di Bully Warganet. Kompas. [online] Available at: <http://regional.kompas.com/read/2020/07/06/05110091/ cerita-dibalik-mahar-nikah-sandal-jepit-dan-segelas-air-di-bully-warganet?amp>.
- Khallaf, A.W., 1978. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar Al-Qalam.
- Khisni, A., 2014. Hukum Islam.
- Mardani, M., 2011. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Maswanto, A.R., 2019. Reaktualisasi Dan Kontekstualisasi Pemahaman Hukum Islam Di Era Industri 4.0. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), pp.173-198.
- Muhyidin, M. and Supeno, I., 2019. Pergeseran Orientasi Pemikiran Hukum Islam Kontemporer (Pembaharuan Pemahaman Hukum Islam Dari Legal-Eksoterik Menuju Substantif-Esoterik). Diponegoro Private Law Review, 4(1).
- Multazam, 2020. Tinjauan hukum islam terhadap ketentuan pembayaran biaya adat sebelum akad nikah (studi kasus di desa pemenang barat kec. Pemenang kab. Lombok utara). UIN Mataram.
- Rusyd, I., 1990. Tarjamah Bidayatul Mujtahid, Jilid II. Semarang: As-Syifa’.
- Rusyd, I., 2013. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Jakarta: Ak Barmedia.
- Rusyd, I., 2016. Bidayatul Mujtahid, penerjemah Al Mas’udah, jilid 2. Jakarta: Pustaka Al Kausar.
- Soewadji, J., 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
- Sukmadinata, N.S., 2007. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya.
- Syarifuddin, A., 2004. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika.
- Syarifuddin, A., 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Tirmidzi, T., 1998. Jami’ul Kabir, Jilid 2. Beirut: Dar Al Garibul Islam.
- Uyun, Y.H., 2019. Dapat Mahar Rp 500 Juta, 1 Hektar Lahan dan Mobil. Tribunnews. [online] Available at: <http://m.tribunnews.com/amp/regional/2019/06/24/ Dapat-Mahar- Rp-500-Juta-1-Hektar-Lahan-dan-Mobil?page>.
- Zuhdi, M.H., 2013. Formulasi Teori Mashlahah Dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer. Istinbath, 12(1).
References
Al ‘Ati, H.A., 1984. Keluarga Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
Al-Musayyar, S.A., 2008. Islam Bicara Soal Seks, Percintaan & Rumah Tangga. Jakarta: Erlangga.
Al-Syatibi, A.I., 2002. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Ahkam, Juz II. Beirut: Dâr al-Fikr.
An-Naim, A.A., 1994. Dekonstruksi Syari’ah, terj. Yogyakarta: LKiS.
Anon. 2022. Perbedaan Dinar dan Dirham, Alat Transaksi atau Investasi? Redaksi OCBC NISP. [online] Available at: <https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/19/dirham>.
Apartando, P., 1994. Kamus populer. Surabaya: PT. Arkola.
Apriyanti, A., 2017. Historiografi Mahar dalam Pernikahan. An Nisa’a, [online] 12(2), pp.163–178. Available at: <http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/annisa163>.
Az-Zuhaili, W., 2011. Fiqih Islam wa adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani.
Damiz, H., 2016. Konsep Mahar Dalam Prespektif Dan Perundang-Undangan. Jurnal Yudisial, 6(1), p.27.
Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Djubaidah, N., 2010. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika.
Gani, B.A. and Hayati, A.H.A., 2017. Pembatasan Jumlah Mahar Melalui Keputusan Musyawarah Adat Kluet Timur. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, [online] 1(1), pp.174–204. Available at: <http://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/samarah>.
Ghozali, A.R., 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Khalid, I., 2020. Cerita Dibalik Mahar Nikah Sandal Jepit dan Segelas Air di Bully Warganet. Kompas. [online] Available at: <http://regional.kompas.com/read/2020/07/06/05110091/ cerita-dibalik-mahar-nikah-sandal-jepit-dan-segelas-air-di-bully-warganet?amp>.
Khallaf, A.W., 1978. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar Al-Qalam.
Khisni, A., 2014. Hukum Islam.
Mardani, M., 2011. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Maswanto, A.R., 2019. Reaktualisasi Dan Kontekstualisasi Pemahaman Hukum Islam Di Era Industri 4.0. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), pp.173-198.
Muhyidin, M. and Supeno, I., 2019. Pergeseran Orientasi Pemikiran Hukum Islam Kontemporer (Pembaharuan Pemahaman Hukum Islam Dari Legal-Eksoterik Menuju Substantif-Esoterik). Diponegoro Private Law Review, 4(1).
Multazam, 2020. Tinjauan hukum islam terhadap ketentuan pembayaran biaya adat sebelum akad nikah (studi kasus di desa pemenang barat kec. Pemenang kab. Lombok utara). UIN Mataram.
Rusyd, I., 1990. Tarjamah Bidayatul Mujtahid, Jilid II. Semarang: As-Syifa’.
Rusyd, I., 2013. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Jakarta: Ak Barmedia.
Rusyd, I., 2016. Bidayatul Mujtahid, penerjemah Al Mas’udah, jilid 2. Jakarta: Pustaka Al Kausar.
Soewadji, J., 2012. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Sukmadinata, N.S., 2007. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Syarifuddin, A., 2004. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika.
Syarifuddin, A., 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tirmidzi, T., 1998. Jami’ul Kabir, Jilid 2. Beirut: Dar Al Garibul Islam.
Uyun, Y.H., 2019. Dapat Mahar Rp 500 Juta, 1 Hektar Lahan dan Mobil. Tribunnews. [online] Available at: <http://m.tribunnews.com/amp/regional/2019/06/24/ Dapat-Mahar- Rp-500-Juta-1-Hektar-Lahan-dan-Mobil?page>.
Zuhdi, M.H., 2013. Formulasi Teori Mashlahah Dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer. Istinbath, 12(1).