Analisis Gender terhadap Partisipasi Kaum Perempuan dalam Upaya Memenuhi Kebutuhan Hidup Ekonomi Keluarga pada Zaman Modern

Authors

  • Nunung Susfita UIN MATARAM

DOI:

https://doi.org/10.20414/qawwam.v11i2.728

Keywords:

gender, partisipasi perempuan , ekonomi keluarga, zaman modern

Abstract

Di zaman modern seperti ini, kaum perempuan banyak yang bekerja di luar rumah,  mencari penghidupan seperti halnya kaum pria. Bahkan tidak sedikit di antara mereka menjadi sosok yang berhasil. Meskipun kenyatan ini sedikit kontradiktif dengan hukum Islam klasik, karena mencari nafkah dibebankan kepada kaum pria sebagai kepala rumah tangga.  Seperti yang  termuat dalam undang-undang   Perkaw inan No.1/ 1974 pasal 31 (3) & pasal 34  (1&2), KHI pasal 80 ( 2&4). Secara sekilas, terdapat beberapa indikasi yang memperkuat keterlibatan perempuan dalam upaya memenuhi kebutuhan ekonomi  keluarga,  seperti:  terbukanya  peluang  atau  akses  pada  jenis pekerjaan  atau profesi   tertentu  yang  membutuhkan  skill  perempuan,   adanya  tuntutan  kebutuhan keluarga  yang  terus meningkat,  pekerjaan  tidak  tetap  ( serabotan),  dan lain-lain.  Bias Gender  yang  mengakibatkan  beban  kerja  ganda  (double  burden)  tersebut  sering  kali diperkuat   oleh  adanya   pandangan   atau   doktrin   di  masyarakat  bahw a  pekerjaan perempuan  hanya  dianggap  sebagai  jenis  pekerjaan  perempuan”  dan dikategorikan sebagai “tidak produktif”- tidak di perhitungkan dalam statistik ekonomi Negara. Di lain pihak  kaum  pria diw ajibkan secara  kultural  untuk  menekuni  berbagai  jenis pekerjaan domestik. Kesemuan ini telah memperkuat pelanggengan secara kultural dan struktural beban kerja kaum perempuan, sehingga perempuan diposisikan sebagai makhluk yang melebur  ke  dalam  citra  laki-laki.  Selain polemik  di atas, kecenderungan  yang  terjadi bahw a barometer  yang  menjadi  pemicu  terjadinya  konflik atau disharmonisasi dalam kehidupan keluarga adalah karena kaum perempuan saat ini lebih banyak menghabiskan w aktunya di luar rumah untuk bekerja. Hal tersebut, semakin mengjustifikasikan posisi dan peran perempuan hanya sebagai makhluk domestik tanpa batasan ruang dan w aktu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akif Khilmiyah, Menata Ulang Keluarga Sakinah: Keadilan Sosial & Humanisme Mulai

Dari Rumah Tangga (Yogyakarta: Pondok Edukasi, 2003). As-Syatibi, Al-Muwafaqat (Beirut: Daar Fikr, 1992).

Faisar Ananda Arfa, Wanita Dalam Konsep Islam Modernis (Jakarta: Pustaka Firdaus,

.

Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan Dan Pemikiran (Bandung: Mizan, 1995). Hasby Ash-Shiddiqy, Fakta Keagungan Syari’at Islam, cet. 11 (Jakarta: Bulan Bintang,

.

Husein Syahatah, Ekonomi Keluarga Muslim (Jakarta: Gema Insani Press, 1999). Instruksi Presiden RI No.1 tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam (KHI), (DEPAG

RI, Jakarta, 2000).

J.N.D Anderson, Islamic Law In The Modern World (New York: University Press,

.

Jazim Hamida, Hermenuetika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi

Teks (Yogyakarta: UII Press, 2005).

Khairuddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 (Yogyakarta: ACAdeMIA, 2005).

M. Said A-Ramadhan Buthi, Perempuan Dalam Pandangan Hukum Barat Dan Islam

(Yogyakarta: Suluh Press, 2005).

Nursyabani Katjasungkana, dkk, Potret Perempuan: Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001).

Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional- kompetisi antara Hukum Islam & Hukum

Umum (Yogyakarta: Gama Media, 2002).

Raihana Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: Raja Grafindo Persada,

.

Rossides D.W, The History And Nature Of Sociologycal Theory (Boston: Hounghton

Mifflin, 1987).

Said Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam & Pluralitas Sosial (Jakarta: PenaMadani, 2004).

Steven Vago, Law And Societ).

Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia No.1 tahun 1974, (Surabaya, Arkola). Weal B. Hallaq, The Origin And Evolution Of Islamic Law (New York: Cambridge

University Press, 2005).

Downloads

Published

2017-12-12