Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Authors

  • Siti Rofiah Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.20414/qawwam.v11i2.747

Keywords:

perempuan penyandang disabilitask korban kekerasan seksual, harmonisasi hukum, hak asasi manusia.

Abstract

Perempuan  penyandang  disabilitas  sangat rentan menjadi  korban kekerasan seksual. Akses layanan hukum bagi perempuan penyandang disabilitashingga kini masih sangat terbatas bahkan ada yang tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali. Hal ini disebabkan  oleh beberapa faktor seperti stigma negatif, dianggap  tidak cakap hukum,   diragukan   kesaksiannya,   juga   ketiadaan   fasilitas   penerjemah  pada  proses kesaksian  di  pengadilan.  Disahkannya  UU  No.  8  Tahun 2016  Tentang  Penyandang Disabilitasmerupakan harapan baru agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.Namun begitu karena kompleksitas masalah disabilitas diperlukan harmonisasi hukum agar jaminan perlindungan hukum bagi perempuan penyandang  disabilitas korban kekerasan seksual dapat dipenuhi.   Harmonisasi hukum adalah upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan,  kesesuaian,  keserasian,  keseimbangan  di  antara  norma-norma  hukum  di dalam   peraturan  perundang-undangan   sebagai  sistem  hukum  dalam  satu  kesatuan kerangka  sistem  hukum nasional. Dalam konteks perlindungan penyandang  disabilitas, harmonisasi  hukum sangat penting  karena isu disabilitas adalah isu lintas sektoral yang terkait dengan banyak aspek seperti pendidikan, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Harmonisasi  hukum  dilakukan  dengan  melakukan  penyesuaian  unsur  tatanan hukum yang  berlaku  dalam  kerangka  sistem  hukum  nasional  (legal  system)  yang  mencakup komponen materi hukum (legal substance), komponen struktur hukum beserta kelembagaannya (legal structure) dan komponen budaya hukum (legal culture).

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.V. Dicey, Introduction To The Study of The Law of The Constitution (London:

Macmillan Press, 2005.

Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia (Jakarta: Penerbit CV Rajalawi, 1985).

Fajri Nur Syamsi, dkk., Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia

Ramah Disabilitas (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2015).

Jimly Assshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis (Jakarta: Sekretariat

Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).

Kusnu Goesniadi S, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex

Spesialis Suatu Masalah) (Surabaya: JP Books, 2006).

Lawrence M Friedman, The Legal System. A SocialScience Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975).

Omi Intan Naomi, Pembebasan dan Pembangunan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

.

Guellermo S Santos, “The Rule of Law in Unconventional Warfare”, dalam

Phillipine Law Jurnal, Number 3 (July 1965).

Kusnu Goesniadi S, “Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-

Undangan”, dalam Jurnal HUKUM No. 27 Vol 11 September 2004.

Nurul Saadah Andriani, “Kebijakan Responsif Disabilitas: Pengarusutamaan

Managemen Kebijakan di Level Daerah, Nasional dan Internasional ”, dalam Jurnal Palastren Vol. 9, No. 1, Juni 2016.

Slamet Thohari, “Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi

Penyandang Disabilitas di Kota Malang ”, dalam Indonesia Journal of Disability

Studies, vol 1 issue, 1 Juni 2014.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya), UU No. 11 Tahun 2005, LN No. 118

Tahun 2005, TLN No. 4557.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Penyandang Cacat, UU No. 4 Tahun 1997, LN No. 9 Tahun 1997, TLN No. 3670.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun

, LN No. 69 Tahun 2016, TLN No. 5871.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah

Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, LN No. 95 Tahun 2004, TLN No. 4119

Tahun 2004.

Harian Kedaulatan Rakyat, edisi 29 September 2016.

https://www.merdeka.com/peristiwa/ditinggal-orangtua-ke-ladang-gadis-difabel- diperkosa-orang-asing.html, https://trenggalek.memo-x.com/749/gadis- difabel-diperkosa-hamil.html

http://www.viva.co.id/berita/nasional/720602-gadis-difabel-diperkosa-pria- pencari-belut

http://regional.kompas.com/read/2017/05/10/13091221/penyandang.disabilita s.di.gowa.diperkosa.penjual.ikan.keliling

http://jogja.tribunnews.com/2016/10/25/845-kekerasan-pada-perempuan- difabel-tak-dapat-perlindungan-hukum

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150630211545-20-

/perempuan-disabilitas-sulit-dapatkan-keadilan-dalam-hukum/

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5982cf6388274/meninjau-kembali- pp-sapu-jagat-implementasi-uu-penyandang-disabilitas-oleh--fajri- nursyamsi

https://www.komnasperempuan.go.id/siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-

tahunan-catahu-2014-kekerasan-terhadap-perempuan-negara-segera-putus- impunitas-pelaku

http://majalahkartini.co.id/berita/peristiwa/catatan-tahunan-kekerasan-terhadap- perempuan-tahun-2016/

http://www.aspirasionline.com/2016/06/melawan-rape-culture-dengan- pendidikan-seksual-2/

Titiana Adinda, Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitias.

Selengkapnya lihat dalam https://www.solider.or.id/baca/655-kekerasan- terhadap-perempuan-penyanda ng-disabilitas.

http://ppid.kemsos.go.id/?news/read/Berita/515/DISABILITAS%20MERUPA

KAN%20CROSS-

CUTTING%20ISSUES%20(PER SOALAN%20L INTAS%20SEKTOR)Fajri Nur Syamsi, Meninjau Kembali PP “Sapu Jagat” Implementasi UU Penyandang Disabilitas,

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5982cf6388274/meninjau- kembali-pp-sapu-jagat-implementasi-uu-penyandang-disabilitas-oleh--fajri- nursyamsi.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt552cc05088441/satu-dasawarsa-

uu-penghapusan-kdrt

Downloads

Published

2019-03-19