Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.20414/qawwam.v11i2.747Keywords:
perempuan penyandang disabilitask korban kekerasan seksual, harmonisasi hukum, hak asasi manusia.Abstract
Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Akses layanan hukum bagi perempuan penyandang disabilitashingga kini masih sangat terbatas bahkan ada yang tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti stigma negatif, dianggap tidak cakap hukum, diragukan kesaksiannya, juga ketiadaan fasilitas penerjemah pada proses kesaksian di pengadilan. Disahkannya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitasmerupakan harapan baru agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.Namun begitu karena kompleksitas masalah disabilitas diperlukan harmonisasi hukum agar jaminan perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual dapat dipenuhi. Harmonisasi hukum adalah upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, keseimbangan di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional. Dalam konteks perlindungan penyandang disabilitas, harmonisasi hukum sangat penting karena isu disabilitas adalah isu lintas sektoral yang terkait dengan banyak aspek seperti pendidikan, ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Harmonisasi hukum dilakukan dengan melakukan penyesuaian unsur tatanan hukum yang berlaku dalam kerangka sistem hukum nasional (legal system) yang mencakup komponen materi hukum (legal substance), komponen struktur hukum beserta kelembagaannya (legal structure) dan komponen budaya hukum (legal culture).
Downloads
References
A.V. Dicey, Introduction To The Study of The Law of The Constitution (London:
Macmillan Press, 2005.
Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia (Jakarta: Penerbit CV Rajalawi, 1985).
Fajri Nur Syamsi, dkk., Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia
Ramah Disabilitas (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2015).
Jimly Assshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis (Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).
Kusnu Goesniadi S, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex
Spesialis Suatu Masalah) (Surabaya: JP Books, 2006).
Lawrence M Friedman, The Legal System. A SocialScience Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Omi Intan Naomi, Pembebasan dan Pembangunan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
.
Guellermo S Santos, “The Rule of Law in Unconventional Warfare”, dalam
Phillipine Law Jurnal, Number 3 (July 1965).
Kusnu Goesniadi S, “Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-
Undangan”, dalam Jurnal HUKUM No. 27 Vol 11 September 2004.
Nurul Saadah Andriani, “Kebijakan Responsif Disabilitas: Pengarusutamaan
Managemen Kebijakan di Level Daerah, Nasional dan Internasional ”, dalam Jurnal Palastren Vol. 9, No. 1, Juni 2016.
Slamet Thohari, “Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi
Penyandang Disabilitas di Kota Malang ”, dalam Indonesia Journal of Disability
Studies, vol 1 issue, 1 Juni 2014.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya), UU No. 11 Tahun 2005, LN No. 118
Tahun 2005, TLN No. 4557.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penyandang Cacat, UU No. 4 Tahun 1997, LN No. 9 Tahun 1997, TLN No. 3670.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun
, LN No. 69 Tahun 2016, TLN No. 5871.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, LN No. 95 Tahun 2004, TLN No. 4119
Tahun 2004.
Harian Kedaulatan Rakyat, edisi 29 September 2016.
https://www.merdeka.com/peristiwa/ditinggal-orangtua-ke-ladang-gadis-difabel- diperkosa-orang-asing.html, https://trenggalek.memo-x.com/749/gadis- difabel-diperkosa-hamil.html
http://www.viva.co.id/berita/nasional/720602-gadis-difabel-diperkosa-pria- pencari-belut
http://regional.kompas.com/read/2017/05/10/13091221/penyandang.disabilita s.di.gowa.diperkosa.penjual.ikan.keliling
http://jogja.tribunnews.com/2016/10/25/845-kekerasan-pada-perempuan- difabel-tak-dapat-perlindungan-hukum
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150630211545-20-
/perempuan-disabilitas-sulit-dapatkan-keadilan-dalam-hukum/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5982cf6388274/meninjau-kembali- pp-sapu-jagat-implementasi-uu-penyandang-disabilitas-oleh--fajri- nursyamsi
https://www.komnasperempuan.go.id/siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-
tahunan-catahu-2014-kekerasan-terhadap-perempuan-negara-segera-putus- impunitas-pelaku
http://majalahkartini.co.id/berita/peristiwa/catatan-tahunan-kekerasan-terhadap- perempuan-tahun-2016/
http://www.aspirasionline.com/2016/06/melawan-rape-culture-dengan- pendidikan-seksual-2/
Titiana Adinda, Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitias.
Selengkapnya lihat dalam https://www.solider.or.id/baca/655-kekerasan- terhadap-perempuan-penyanda ng-disabilitas.
http://ppid.kemsos.go.id/?news/read/Berita/515/DISABILITAS%20MERUPA
KAN%20CROSS-
CUTTING%20ISSUES%20(PER SOALAN%20L INTAS%20SEKTOR)Fajri Nur Syamsi, Meninjau Kembali PP “Sapu Jagat” Implementasi UU Penyandang Disabilitas,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5982cf6388274/meninjau- kembali-pp-sapu-jagat-implementasi-uu-penyandang-disabilitas-oleh--fajri- nursyamsi.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt552cc05088441/satu-dasawarsa-
uu-penghapusan-kdrt






