Pandangan MUI NTB Terhadap Aturan Pendewasaan Usia Pernikahan Di Nusa Tenggara Barat

Authors

  • Enik Citrawati UIN MATARAM

DOI:

https://doi.org/10.20414/qawwam.v12i2.794

Keywords:

Pernikahan, MUI, Pendesaan Usia, Hukum Islam

Abstract

Nusa Tenggara Barat merupakan daerah dengan tingkat kasus pernikahan usia dini tertinggi di Indonesia. Kondisi ini mendapatkan perhatian pemerintah provinsi NTB, karena dikhawatirkan akan mengganggu proses pembangunan kualitas sumberdaya manusia NTB. Bentuk perhatian pemerintah tersebut dituangkan dengan mengeluarkan aturan tentang pendewasaan usia pernikahan bagi masyarakat. Penelitian ini bermaksud memahami pandangan MUI NTB terkait dengan intervensi pemerintah yang mengatur batas usia pernikahan tersebut, karena dalam Islam, tidak ada ketentuan tentang batas usia pernikahan, dan jika terjadi kasus yang tidak  ada ketentuan hukumnya dalam Islam, maka MUI merupakan lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan fatwa hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa MUI sependapat dengan apa yang dilakukanpemerintahyangmengaturtentangpendewasaanusiapernikahan bagi masyarakat, mengingat mudharat yang diakibatkan dari perilaku masyarakat yang melakukan pernikahan usia dini, dan alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut untuk kemaslahatan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Affan, Heyder, “Dikritik Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Untuk Menikah”, diakses 21 Februari 2017, http://www.bbc.com.

Al-Syatibi, Al-I’tishom. Beirut: Dar Al-Fikr, 1991.

al-Zarqa, Mustafa Ahmad, al-Fiqh al-Islam fi Thaubihi al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqih al-

Amm. Beirut: Dar al Fikr, t.t.

Amirudin, Zen, Ushul Fiqih. Yogyakarta: Teras, 2009.

Ansell, Cris and Alison Gash, “Collaborative Governance in Theory and Praktice”,

JPART 18, (2007): 547-571.

Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran, dan Pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2005.

Asyad, “Metode Ijtihad Ormas Islam Indonesia,” diakses, 4 Desember 2017, http:// kangasyad.blogspot.com.

BKKBN, “Rapat Koordinasi Revitalisasi Fungsi Keluarga Antara BKKBN Pusat Dengan Mitra”, Suara NTB, 29 Maret 2018.

BPS NTB, NTB Dalam Angka 2016. Mataram: BPS NTB, 2017.

Buzama, Khoiruddin, “Pemberlakuan Teori-teori Hukum Islam di Indonesia,” Al- Adalah 10, no. 4 (Juli 2012): 467-472.

Darmodihirjo, Darji dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Devi, Putu Santy, Perkawinan Usia Dini dampak Dari Perkawinan Massal: Kajian Struktur Sosial di Desa Pengotan Kebupaten Bangli. Skirpsi. Denpasar: Fisip UNUD, 2014.

Dirksen, Anak Agung Ngurah Gde, “Pengantar Ilmu Hukum”, Diktat. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2009.

Disbudpar, Statistik Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTB 2016. Mataram: Disbudpar NTB, 2017.

Djasmani, H. Yacob, “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktik Berhukum di Indonesia,” MMH 40, no. 3 (Juli 2011): 365-374.

DP3KB, Buku Saku Pendewasaan Usia Perkawinan. Mataram: DP3KB NTB, 2017.

DP3KB, Bunga Rampai Praktik-Praktik Terbaik Pencegahan Pernikahan Usia Dini di NTB. Mataram: DP3KB NTB, 2017.

Fatah, Rohadi Abdul, Analisis Fatwa Keagamaan. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Gray, Christoper Berry (ed), The Philosophy of Law an Encyclopedia. New York: Garland Publishing, 1999.

Gunarsyah, Singgih dan Singgih Yulia, Psikologi Praktik Anak Remaja dan Keluarga.

Jakarta: Gunung Mulia, 1991.

Hawari, Dadang dkk, Persiapan Menuju Perkawinan Yang Lestari. Jakarta: Pustaka Antara, 1991.

Hidayat, Arief, “MK Tolak Naikkan Batas Usia Minimal Untuk Menikah”, diakses 21 Februari 2017, http://www.bbc.com.

Hidayat, Rachmat Taufik dkk., Almanak Alam Islami. Jakarta: Pustaka Jaya, 2000.

Hoker, MB., Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-Fatwa dan Perubahan Sosial. Jakarta: Teraju, 2003.

Indonesia Legal Brief, “Kasus Perkawinan Anak di Indonesia Tertinggi se-Asia

Pasifik,” diakses 4 Maret 2017, http://www.hukumonline.com.

Ishak, Ajub, “Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologi dan Sejarah Dalam Mengkaji Hukum Islam,” Al-Mizan 9, no. 1 (Juni 2013), 72-84.

Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI NTB, Peta Dakwah MUI NTB. Mataram, MUI NTB, 2017.

Laksana, Nuring Septyasa, “Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Program Desa Siaga Di Desa Bandung Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul Yogyakrta”, JAKP 23, no. 03 (Desember 2013): 1-15.

Lili, Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

McDonald, S. and S. Young, “Cross-Sector Collaboration Shaping Corporate Social Responsibility Best Practice Within Mining Industry”, Journal of Cleaner Production 37, (2012), 54-67.

Mubarak, Jaih, Ijtihad Kemanusiaan. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Munawaroh, Siti, “Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Hulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam,” Intelektualita 5, no. 1 (Juni 2016): 35-44.

Nasution, Khaerudin,“Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Kontemporer,”

UNISIA 30, no. 66 (Desember 2007), 329-341.

Nasution, Khoiruddin, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia. Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZZAFA, 2010.

Novita, Asti Amelia, “Collaborative Governance dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Pertimbangan”, JIAP 4, no. 1 (Maret 2018): 27-35.

Nugroho, Riant, Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Alex Media, 2012.

Nurhayati, “Pendewasaan Usia Pernikahan Menuju Genre 2025”. Makalah, disampaikan dalam Kegiatan Desa Binaan UIN Mataram di Desa Sigerongan, 28 Agustus 2017.

Praja, Juhaya S., Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM UIN Bandung, 1995. Racmat Taufi Hidayat dkk., Almanak Alam Islami. Jakarta: Pustaka Jaya, 2000. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Riadi, M. Erfan, “Kedudukan Fatwa Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif ”, Ulumuddin 6, no. 6 (Desember 2010): 468-477.

Rifa’i, Moh. dkk, Terjemah Khulasah Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra, 1978.

Rifiani, Dwi, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam”, de Jure 3, no. 2 (Desember 2017): 125-134..

Ropida dkk, “Pilihan Rasional Perempuan Menikah di Usia Dini”, Jurnal Ilmiah Sosisologi 1, no. 1 (Juni 2016): 93-106.

Setiyanto, Danu Aris, “Hukum Islam Sebagai Rekayasa Sosial dan Implikasinya Dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia,” Ijtihad 17, no. 2 (Desember 2017): 175-189.

Sirtullaiali, “Sehari 40 Pasutri Di Ambang Perceraian,” Lombok Post, 4 November 2016.

Sirtullaili, “Setengah Warga NTB Merarik Kodek,” Lombok Post, 27 Maret 2015.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo

Persada, 2013.

Sonata, Depri Liber, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Metode Penelitian Hukum,” Fiat Justisia 8, no. 1 (Maret 2014): 15-35.

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

Suhadi, “Pernikahan Dini, Perceraian, dan Pernikahan Ulang: Sebuah Telaah Dalam Perspektif Sosiologi”, Komunitas 4, no. 2 (Desember 2012): 168-177.

Suherman, Gatot, “Fiqh Mazhab Indonesia: Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi as-Shiddiqi Untuk Konteks Islam Rahmat li Indonesia,” AL-Mawarid 11, no. 1 (Agustus 2010), 112-127.

Tahir, Masnun, “Menimbang Etika Berfatwa Dalam Pemikiran Hukum Islam”,

Ulumuddin 5, no. 3 (Desember 2009): 391-398.

Tim Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Dakwah MUI NTB, Peta Dakwah Majelis Ulama Indonesia NTB. Mataram: MUI NTB, 2018.

UNICEF, “Indonesia Berada Pada Urutan Ketujuh Pernikahan Anak”, Running Title iNews TV, 3 November 2017.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dan Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1994..

Yanggo, Chuzaimah T., Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdaus, t.t.

Yusnadi, Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Jakarta: Kaukaba, 2015.

Downloads

Published

2019-03-27