Pergeseran Orientasi Adopsi Anak di Kalangan PNS

Studi di Lombok Tengah

Authors

  • Tuti Harwati UIN MATARAM

DOI:

https://doi.org/10.20414/qawwam.v12i2.795

Keywords:

Adopsi Anak, Pergeseran Orientasi, Pegawai Negeri Sipil

Abstract

Dewasa ini, muncul fenomena menarik bahwa tujuan mengangkat anak, terutama oleh seseorang yang memiliki latar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi semata-mata hanya karena ingin memiliki anak atau membantu si anak (angkat), melainkan lebih disebabkan karena adanya tunjangan PNS, yaitu anak angkat adalah termasuk yang mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok PNS (vide pasal 16 ayat 2 PP No. 7 Tahun. 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil). Indikasi ini semakin terlihat ketika anak yang diangkat merupakan anak dari kerabat dekat calon orang tua asuh, seperti keponakan, cucu dan sebagainya. Padahal, tanpa mengangkat anak dari keluarga dekatnya seseorang tidak akan terhalang untuk memberikan kasih sayang, nafkah, dan bantuan pendidikan misalnya, sehingga patut diduga ada motif lain dalam kasus pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang PNS. Dari hasil penelitian terungkap bahwa:

Pertama: Motif dan tujuan adopsi anak yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lombok Tengah dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu motif dari calon orang tua angkat atau pengangkat dan motif dari orang tua kandung calon anak angkat. Adapun alasan dari calon orang tua angkat, antara lain karena: kesepian, tidak mempunyai keturunan dan atas dasar perasaan sosial. Sedangkan motif dari orang tua kandung calon anak angkat, yaitu: faktor ekonomi dan untuk meningkatkan kesejahteraan anak.

Kedua: Bentuk pergeseran orientasi adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh para pegawai negeri sipil di Lombok Tengah tidak hanya dilakukan demi kesejahteraan calon anak angkat, melainkan juga demi calon orangtua angkat supaya mendapatkan tunjangan anak dalam daftar gaji.

Ketiga: Implikasi hukum terhadap pergeseran orientasi adopsi atau pengangkatan anak oleh pegawai negeri sipil di Kabupaten Lombok Tengah dapat dibenarkan secara legal-formal. Sebab, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Pasal 16 ayat 2 yang memuat tunjangan anak sebesar 2 % per anak dari gaji pokok. Namun demikian, tindakan tidak menjadikan keluarga, baik keponakan dan khususnya cucu sebagai anak angkat dalam kasus ini harus lebih didahulukan dalam rangka untuk mencegah dampak negatif di kalangan ahli waris yang lain, meskipun menurut peraturan yang berlaku tidak ada halangan bagi seorang kakek dan nenek untuk mengangkat cucu kandungnya sebagai anak angkat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih; Kaidah- Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah- Masalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2007).

Abdul Aziz Dahlan (et. al.), Eksiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).

Andi Syamsu Alam & Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Persfektif Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).

Asep Saipudin Jahar dkk, Hukum Keluarga, Pidana dan Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2013).

Atja Sondjaj,“Beberapa Permasalahan Hukum”, dalamhttp://www.mahkamahagung. go.id, Wahbah al-Zuhaylî, “Al-Fiqh al-Islâmî Wa Adillatuhu”, diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Gema Insani, (Jakarta: Gema Insani Press, 2011).

Bushar Muhammad, Pokok – pokok Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2006).

Datuk Usman, Diktat Hukum Adat, Dipakai dalam Lingkungan Sendiri pada FH- USU, Medan, tanpa tahun.

Dede Ibin, “Pembuktian Keabsahan Anak Angkat/Orang Tua Angkat dalam Penyelesaian Gugatan Warisan (Wasiat Wajibah) di Pengadilan Agama”, dalam Mimbar Hukum No.42 Thn X. 1999.

Djaja S.Meliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, (Bandung: Tarsito, 1982).

Dokumentasi Pertimbangan Hukum dalam Penetapan Pengadilan Agama di Lombok Tengah Nomor 164/Pdt.P/2013/PA.PRA, hlm. 4,dan 0403/Pdt.P/2014/ PA.PRA.

Hotnidah Nasution, “Penetapan Cucu sebagai Anak Angkat dan Implikasinya Terhadap Masalah Waris, Ahkam, Vol. XIV, No. 1, Januari 2014.

Irma Devita Purnama Sari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, (Bandung: Kaifa, 2012).

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990)

Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/HUK/KEP/IX/1980 tentang Organisasi Sosial

Majalah Peradilan Agama Edisi 1 Mei 2013, dalam www badilag.net,

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Grasindo, 2000).

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukumdan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, PT Raja Grapindo Persada , 2004).

Mohammad Thalib, Analisa Wanita Dalam Bimbingan Islam, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1987). Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Alumni, 1983).

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,

.

Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Musthofa Sy., Pengangkatan Anak: Kewenangan Pengadilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2008).

Shanti Dellyana, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1988).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty , 1988).

Sumadi Suryabrata, Pengembangan Alat Ukur Psikologis, (Yogyakarta: Andi, 2000).

Suparman Usman & Yusup Somawinata, Fiqih Mawaris (Hukum Kewarisan Islam),

(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002).

W.A. Gerungan, Psikologi Sosial Suatu Ringkasan, (Jakarta: Cet. V Eresco, 1977).

Downloads

Published

2019-03-27