PIDANA MATI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.20414/jurkom.v11i1.2280Keywords:
pidana mati, hukum Islam, hukum positifAbstract
Kita semua sadar kematian menanti kita, persoalannya disini adalah kapan dan bagaimana kita dijemput oleh kematian itu sendiri bagi sebagian besar manusia kematian merupakan suatu peristiwa yang sangat menakutkan, namun ada juga dijemput kematian dalam keadaan tenang dan damai. Bagaimana dengan mereka yang kematiannya dipituskan oleh sesama manusia hal ini yang selalu menjadi perbedaan dikalangan masyarakat pada umumnya dan dikalangan para sarjana pada khususnya. Dari tahun ketahun bahkan sampai sekarang pembahasan mengenai pro dan kontra terhadap penjatuhan pidana mati terus menjadi pembahasan yang tidak ada habisnya. Di satu sisi, hukuman mati dianggap akan efektif membuat jera pelaku, namun bagi pihak lain pelaksanaan hukuman mati seperti merampas kewenangan pencipta. Riska Alfiyaa Sarjana Universitas Pancasila tahun angkatan 2004 mengatakan memang belum ada bukti stastisik bahwa kejahatan akan menurun jika hukuman mati diterapkan didalam suatu Negara. Sebaliknya tidak diterapkan juga belum terbukti di suatu Negara kejahatan semakin meningkat.
Downloads
References
Ahmad Hanapi, 1993, Asas-asas Hukum pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta
Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Gramedia
Abdul Qadir Audah, Muqaranan Bi Al-Qanuni Wadh’i, Makhtabah Dar Al-Arubah, Kairo
Abdul Wahab Khalaf, Khulashah Al-Tarikh Al-Islami Al-Majlis Al-‘Ala Al-Indunisi Lida’Wah Al-Islamiyah, Jakarta
C.S.T. Kansil, 2009, Tindak Pidana Dalam Undang-undang Nasional, Jala Permata Aksara, Jakarta
Djoko Prakoso dan Nurwachid, 1983, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta
Kiblat, Dalam Hukuman Mati Ada Kehidupan, No. 19 Tahun Ke XXVI, Febuari
Dede Rosyada, 1992, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Lembaga Study Islam dan Kemasyarakatan, Jakarta
Departemen Agama RI, 2002, Mushaf Al-Qur’an terjemah, yayasan penyelanggaraan penerjemah A-Qur’an, Jakarta
H.A. Dardiri, Humaniora, 1986, Filsafat dan Logika, Rajawali, Jakarta
M.Yunan Nasution,1980,Hukuman Mati Menurut Ajaran Islam, suara masjid, No. 67, April
Mahmudi, 1980, Tentang Pidana mati, harian kompas
Muhammad Abu Zahrah, Al-Jarimah Wa Al-‘Uqubah Fi Al-Fiqh Al- Islam, Makhtabah Al-Angelo Al-Mishriyah, Kairo
M. Abdul Mujieb, 1994, Kamus Istilah fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta
M. Karyadi, Komisaris Besar polisi PNWN, Himpunan Undang-undang Terpenting Bagi penegak Hukum, Politeia, Bogor
Mahmud Syaltut, 1996, Al-Islam Al-‘Aqidah Wa Syari’ah, Dar Al-Qalam, Mesir
R.soesilo, 1979, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politea, Bogor
R. Sugandhi, 1980, KUHP dan penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya
Roesla Saleh, 1978, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta
S. Margono, 2005, Metodologi Penelitian Pendidikan, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta
Sayyid sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Dar Al-Fikr, Beirut
Suharto RM, 2002, Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta
Topo Santoso, 2000, Menggagas Hukum Pidana Islam, Al-Syamil, Bandung
Yan Pramadya Puspa, 1977, Kamus Hukum Bahasa Belanda, Indonesia Dan Inggris, Aneka Ilmu, Semaran


