Kebijakan Syariah di Akar Rumput: Menelusuri Motif Politik Terbitnya Peraturan Desa Tentang Hukuman Cambuk di Kabupaten Bulukumba

Authors

  • Ridho Al-Hamdi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Heriansyah Anugrah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.20414/politea.v3i2.2390

Keywords:

Muslim Village Regulations, Padang Village, Political Motives

Abstract

This article examines the political motives of the emergence of the controversial village policy, namely the Padang Muslim Village Regulation No. 05 of 2006 concerning the implementation of whip punishment in Padang Village, Gantarang District, Bulukumba Regency. The purpose of this study is to find out how the political motives of the head of the Padang Village in issuing this Islamic-based regulations. This study utilizes a qualitative method with the case study approach. In data-gathering, it employs two techniques: documentation and in-depth interview. To measure the political motives, this study adopts a threefold indicator: ideology, instrumental, and identity. The finding demonstrates that, in the ideology factor, the head of village has a dominant power in issuing this policy. He argues that this policy is based on Al-Qur’an values. Due to such belief, this policy was issued. Debatable reactions were coming from many parties. In the instrumental factor, Islamic orthodox heritage in this village has been existing and is still robust among its society. It causes society who inhabits inside accepting this regulation generally. In the identity factor, most people in this village support this people although the head of village has a dominant factor. Nonetheless, among three indicators, the ideological is the driving factor influencing the emergence of this regulation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ablisar, Madiasa. Relevansi hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 14 (2), 278-289. 2014

Akbar, Aidhil. Implementasi kebijakan penertiban minuman keras di kecamatan Parigi kabupaten Parigi Moutong. eJurnal Katalogis, 5 (10), 116-121. 2017

Amalia, Mia. Penyuluhan hukum terhadap perda nomor 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran bagi pelajar siswi SMK/SMA/MA dalam penanggulangan praktik prostitusi di kabupaten Cianjur. Journal of Empowerment, 1 (2), 103-120. 2017

Anis, F & Normah. Pengaruh motivasi guru terhadap prestasi hasil belajar siswa kelas empat sdn telukjatidawang kecamatan tambak kabupaten gresik’, Jendela Pendidikan: Jurnal Ilmiah Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 7 (1), 47. 2017

Arikunto, Suharsimi. Prosedur penelitian: suatu pendekatan praktek. Jakarta: PT Pustaka Indonesia Press. 2002

Baharuddin. Motif politik terbitnya peraturan desa no 05 tahun 2006 tentang pelaksanaan hukuman cambuk Desa Padang [Wawancara] (06 Februari 2020).

Berutu, Ali G. Qanun Aceh no 14 tahun 2003 tentang khalwat dalam pandangan fiqih dan KUHP. Muslim Heritage, 1 (2), 87-106. 2017

Gayo, Ari A. Aspek hukum pelaksanaan qanun jinayat di provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17 (2), 131-154. 2017

Halim, Fatimah. Obsesi penerapan syari'at Islam di wilayah lokal. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4 (2), 354-365. 2015

Haryanto, Sindung. Spektrum teori sosial dari klasik hingga post modern. Yogyakarta: Ar-Ruz Media. 2012

Herdiansyah, Haris. Metodelogi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Jakarta Selatan : Selemba Humanika. 2010

Hidayatullah, R, Sarong, H, A & Ali, D. Efektivitas penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir dalam qanun nomor 6 tahun 2014. Syiah Kuala Law Journal, 1 (3), 94-105. 2017

Idawan, Irman D. Kadar minuman beralkohol perda nomor 7 tahun 1953 Kota Yogyakarta prespektif Maqasid Asy-Syariah. Al-Mazahib, 1 (2), 253-270. 2012

Jati, Wasisto R. Permasalahan implemntasi perda syariah dalam otonomi daerah. AL-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7 (2), 305-318. 2013

Jati, Wasisto R. Inkonsistensi paradigma otonomi daerah di Indonesia: dilema sentralisasi atau desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9 (4), 743-770. 2016

Lestari, Chadijah R & Efendi, Basir. Tinjauan kritis terhadap peraturan gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13 (2),225-233. 2018,

MajalahTempo. Hukum cambuk desa texas sebuah desa di Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberlakukan hukum cambuk buat warganya. Tidak menurunkan angka kejahatan. Diambil dari https://majalah.tempo.co/read/137624/hukum-cambuk-desa-texas&user=register. 25 September 2019,

Maryolo, Amril. Syariat dan Perundang-undangan: Genealogi dan Proses Kebijakan Perda Keagamaan di Bulukumba. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 1 (1), 1-24. 2019

Moleong, Lexy J. Metodelogi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset. 2007

Nasrullah & Rosadi, Aden. Kritik hukum islam atas sanksi pidana pelaku prostitusi dalam peraturan daerah. Al-Adalah, 14 (1), 47-80. 2017

Noorhidayah. Efektivitas peraturan daerah (perda) no. 23 tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. el-Mashlahah, 8 (2), 146-161. 2018

Nurlaela. Motif politik terbitnya peraturan desa no 05 tahun 2006 tentang pelaksanaan hukuman cambuk Desa Padang [Wawancara] (06 Februari 2020).

Rachman, Budhy. Membela kebebasan beragama, Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF). 2015

Rahmatiah. Efektivitas penerapan pengendalian dan pengawasan miras di Makassar. Al-Daulah, 5 (2), 398-411. 2016

Ramli, Muhammad. Penerapan peraturan daerah no 18 tahun 2004 tentang larangan pelacuran di kabupaten Pemekasan. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1 (2), 371-398. 2015

Ridwan, Muhammad. Motif politik terbitnya peraturan desa no 05 tahun 2006 tentang pelaksanaan hukuman cambuk Desa Padang [Wawancara] (05 Februari 2020).

Rukman, Andi. Motif politik terbitnya peraturan desa no 05 tahun 2006 tentang pelaksanaan hukuman cambuk Desa Padang [Wawancara] (10 Februari 2020).

Sa'da, Nur. Tinjauan KUHP dan Fiqh jinayah terhadap zina dan turunannya dalam qanun Aceh tahun 2009 tentang hukum jinayat, Al-Qanun, 1 (2), 89-112. 2016

Solidaritasperempuan.org 2011. Paper pemberdayaan perempuan. Dekonstruksi agensi perempuan dalam konteks muslim : membuka topeng implementasi syariat islam di level lokal. Diambil dari http://www.solidaritasperempuan.org/ebook/paper-shariah_islam_indonesia.pdf. 19 Oktober 2019,

Sugiyono. Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan r&d. Bandung: ALFABETA CV. 2017

Sukri, Muhammad. Motif politik terbitnya peraturan desa muslim padang no 05 tahun 2006 tentang pelaksanaan hukuman cambuk Desa Padang [Wawancara] (06 Februari 2020).

Syafingi, Habib. Internalisasi nilai-nilai hukum islam dalam peraturan daerah "syariah" di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 7 (2), 135-146. 2012

Syamsuddin. Motif politik terbitnya peraturan desa no 5 tahun 2006 tentang pelaksanaan hukuman cambuk Desa Padang [Wawancara] (08 Februari 2020).

Syamsuddin, M. D. Politik Perda Syariat dialektika Islam dan Pancasila di Indonesia. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. 2018

Tarawiyah, Siti. Perda Syari'ah dan konflik sosial (implikasi penerapan perda no 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan terhadap hubungan antar agama di kota Banjarmasin. Al-Ihkam, 6 (2), 256-273. 2013

Ulya, Zaki. Dinamika penerapa hukum jinayat sebagai wujud rekonstruksi syari'at islam di Aceh. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5 (1), 135-148. 2016

Downloads

Published

2020-08-27