Pertukaran Peran Nafkah Suami-Istri Dan Implikasinya Terhadap Hak Waris Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.20414/qawwam.v20i1.15561Keywords:
Keywords : Nafkah (Financial Support), Role Reversal, Islamic Inheritance, Substantive Justice, Islamic LawAbstract
Classical Islamic jurisprudence establishes financial support (nafkah) as an absolute obligation for husbands, which serves as the foundation for traditional inheritance distribution. However, contemporary Muslim family dynamics are increasingly defined by role reversals, where wives often become the primary breadwinners, creating tension between textual legal norms and the reality of substantive justice. This study aims to analyze the juridical implications of these role reversals on a wife's inheritance status by reinterpreting the principles of qiwāmah and maqāṣid al-syarī‘ah. Utilizing a normative-contextual legal research method, this study finds that shifts in economic roles necessitate a re-conceptualization of inheritance proportions—one no longer based solely on gender, but on the distribution of actual economic burdens. The urgency of this discussion lies in the need for Islamic law to remain relevant in resolving contemporary family disputes. The findings contribute theoretically to the development of Ahwal al-Syakhshiyyah and provide practical guidelines for religious courts in upholding substantive justice in family asset distribution.
Downloads
References
Alersa Agustina dan Didin Syarifuddin, “Perempuan dan Dominasi Patriarki: Studi Sosiologis tentang Dominasi Simbolik dalam Rumah Tangga di Sekadau: Women and Patriarchal Power: Sociologycal Study of Symbolic Domination within Household in Sekadau,” Journal of Marginal Social Research 2, no. 2 (2025): 26–35.
Aminudin Aminudin dkk., “Pengaruh Globalisasi Terhadap Perubahan Nilai Perkawinan Keluarga Islam di Indonesia,” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum 3, no. 2 (2025): 61–69.
Andi Muhammad Idin dan Mustaming Mustaming, “Nafkah dalam konteks hukum islam,” MADDIKA: Journal of Islamic Family Law 4, no. 1 (2023): 48–56.
Anisa Anjeng Sari dkk., Kewajiban Suami penyandang Disabilitas Dalam Pemberian Nafkah Istri di Pandang Dari Madzhab Syafi’i (Studi Kasus di Kelurahan Ujan Mas Atas dan Desa Daspetah 2), 2025.
Chandra Bismo Saputra dkk., “Analisis Distribusi Warisan Berdasarkan Gender Dalam Hukum Islam: Telaah Atas Prinsip Keadilan Dan Ekonomi Syari’ah,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (2025): 281–90.
Cut Hilwa Maretha dkk., “Perspektif dan Narasi Perempuan Mengenai Peran dalam Peningkatan Kesetaraan Gender di Dunia Kerja: Studi Kasus dalam Pembangunan Berkelanjutan: Penelitian,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 4, no. 1 (2025): 269–78.
Denis Candra Dewangsa, Studi Analisis Komparatif Pendapat Imam Madzhab Tentang Standar Pemberian Nafkah Kepada Istri Di Era Modern, 2019.
Deviana Iswahyuni, “Pentingnya Peran Pendidikan Tinggi Terhadap Perekonomian dan Karir Perempuan Dimasa Depan,” Jurnal Manajemen Ekonomi dan Bisnis 1, no. 2 (2025).
Habibullah Habibullah, “Kesetaraan dalam Warisan Keluarga: Mengkritisi Bias Gender dalam Hukum Waris,” MUDABBIR Journal Research and Education Studies 5, no. 1 (2025): 493–506.
Hariyanto Hariyanto dkk., Sosiologi keluarga: Teori, konflik, dan rekonsiliasi dalam kehidupan sosial modern (Star Digital Publishing, 2025).
Imelda Aprilia Kharisma Putri dkk., “Nilai Pendidikan Kesetaraan Gender QS An-Nisa Ayat 34 dalam Tafsir Al-Misbah dan Tafsir An-Nur,” Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya 1, no. 3 (2025): 449–66.
Mamluah, M., & A’yun, W. M. (2024). Menelisik Hukum Islam dalam Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama: Studi Kasus di Desa Rombiya Barat. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 106-129.
me Husni Fuaddi, Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam (Guepedia, 2020).
Meria Husnaldi dkk., “Nafkah Istri dalam Rumah Tangga Modern: Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Status Nafkah Istri Yang Bekerja,” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 13, no. 02 (2025): 165–80.
Moh Sholeh Shofier, “Korelasi Makna Qiwāmah dan Al-Rijāl-Al-Nisā dalam Qs. Al-Nisā [4]: 34 Perspektif Ushul Fiqh,” Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial 3, no. 2 (2023): 64–86.
Muffidah, S. F., Ash-Shabah, M. A., & Supriyanto, A. (2025). HAK DAN KADAR NAFKAH ISTERI DALAM PERSPEKTIF KHI DAN IMAM AN-NAWAWI DALAM KITAB AL-MAJMU’SYARAH AL-MUHADZDZAB. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 83-98.
Muhammad Jamaludin Faiz dan Nuril Khasyi’in, “Tujuan Khusus Hukum Islam Dalam Kewajiban Nafkah Suami: Pendekatan Normatif Terhadap Perlindungan Hak Ekonomi Perempuan,” AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin 3, no. 1 (2026): 98–112.
Nurul Padilah dkk., “Pembagian Waris 2: 1 Bagi Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan Terhadap Qs. Al-Nisā [4]: 11:(Studi Pemikiran Amina Wadud dalam ‘Qur’an and Woman’),” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 1 (2025): 700–708.
Rendi Pandra Kris Hermawan Rendi, “Peran istri, Nafkah keluarga, Pe Sinergi Perempuan sebagai Motor Ekonomi Kreatif Halal: Dukungan Istri Terhadap Suami dalam Perspektif Ekonomi Islam,” Journal Creative Economics and Trading Halal Ecosystem 3, no. 02 (2025): 26–35.
Rob’iah Robi’ah dkk., “Orang-Orang Yang Berhak Menerima Warisan,” Jurnal Manajemen Pendidikan 14, no. 1 (2026).
Rohmatun Shomad, “Implementasi Hukum Waris di Indonesia Perspektif Kitab Fathul Qorib,” Journal of Sharia, Law, and Economics 1, no. 1 (2026).
Sahrul Gunawan dan Muh Ahsan Kamil, “Analisis Komparatif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Pembagian Harta Warisan,” Integrative Perspectives of Social and Science Journal 2, no. 01 Februari (2025): 144–61.
Sriharini Sriharini dkk., “Peran kesetaraan gender dalam meningkatkan produktivitas SDM dan pertumbuhan ekonomi,” Journal Tafkirul Iqtishodiyyah 4, no. 2 (2024): 18–29.
Sukron Nurazis dan Dyah Ayu Vijaya Laksmi, “Ketika Istri Menjadi Tulang Punggung: Kajian Hukum Islam atas Peran Ekonomi Perempuan,” JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam 3, no. 2 (2024): 21–30.
Syadza Nida Nafisyah dan Devika Rosa Guspita, “Hukum Waris Islam: Keadilan dalam Pembagian Harta dan Penerapannya,” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (2024): 137–52.
Vira Reza dkk., “Implikasi Budaya Patriarki terhadap Perubahan Peran Perempuan dalam Keluarga di Lingkungan Sivitas Akademik,” JSPH: Jurnal Sosial Politik Humaniora 1, no. 3 (2024): 30–41.
Vladislav Kaputa dkk., “Digital transformation in higher education institutions as a driver of social oriented innovations,” dalam Social innovation in higher education: Landscape, practices, and opportunities (Springer, 2022).
Wido Zuwika dkk., “Dinamika Hukum Kewarisan di Era Modern: Tantangan dan Relevansi Hukum Waris Islam,” JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam 3, no. 2 (2024): 31–45.
Yetri Nelda Maswita dkk., “Relevansi Tafsir al-Maraghi atas Surah Al-Baqarah Ayat 233: Tanggung Jawab Orang Tua dalam Menjamin Hak Anak di Era Modern,” Ayatuna: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 2, no. 1 (2025): 92–104
Zuhdan Ihsan dan Ruston Kumaini, “Praktik Ta’awun Dalam Rumah Tangga: Perempuan Sebagai Penanggung Jawab Ekonomi Keluarga Di Desa Sumberjambe,” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 4 (2025): 92–110.
