Main Article Content

Abstract

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana dan kapan saja, termasuk di kampus. Ibarat gunung es, kasus kekerasan seksual yang disebabkan oleh faktor kesenjangan relasi kuasa, relasi gender yang timpang yang didukung oleh rape culture menempatkan perempuan sebagai korban utama. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Studi kualitatif ini menggunakan data dari media online, yang diklasifikasi berdasarkan tema-tema tertentu. Hasil kajian menunjukkan adanya kebijakan Rektor tentang kekerasan seksual merupakan komitmen lembaga pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Akan tetapi, jika komitmen tersebut tidak diikuti dengan birokrasi yang baik dan sumber daya manusia yang memadai, maka perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan korban menjadi sulit. Apalagi adanya kepentingan politik para stakeholder untuk melindungi pelaku atas nama baik kampus.

Keywords

Kekerasan Seksual Kekerasan Seksual di Kampus Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Article Details

How to Cite
Nikmatullah, N. (2021). DEMI NAMA BAIK KAMPUS VS PERLINDUNGAN KORBAN: KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS. QAWWAM, 14(2), 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875

References

  1. Artaria, Myrtati D, “Efek dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer” BioKultur, Vol.I/No.1/Januari-Juni 2112
  2. Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, Hery wibowo, Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi, Social Work Jurnal, Volume: 9, Nomor: 1
  3. Sitorus, Jeremya Chandra, Quo Vadis,Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kampus, Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 1, Mei 2019
  4. Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Mataram Nomor 2355 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Kekerasan Seksual di Universitas Islam Negeri Mataram
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
  6. https://nasional.tempo.co/read/1174647/akar-kekerasan-seksual-belajar-dari-kasus-agni-ugm/full&view=ok
  7. https://nasional.tempo.co/read/1174054/kasus-agni-ugm-korban-disalahkan-hingga-depresi/full&view=ok.;
  8. https://www.marshall.edu/wcenter/sexual-assault/rape-culture/
  9. https://rpe.co.nz/what-is-rape-culture/
  10. https://tirto.id/kekerasan-seksual-di-kampus-djiR
  11. https://tirto.id/kekerasan-seksual-di-uin-malang-dukungan-dan-ancaman-bagi-korban-dW75
  12. https://tirto.id/pelecehan-seksual-di-fisip-usu-disimpan-jadi-rahasia-jurusan-dKTZ
  13. https://jogja.suara.com/read/2020/05/07/173000/sederet-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-yogyakarta-bukan-cuma-uii?page=all
  14. http://lpmhumanika.blogspot.com/2019/04/di-bawah-cengkraman-dosen-mesum_3.html
  15. https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/download/2693/2480