DEMI NAMA BAIK KAMPUS VS PERLINDUNGAN KORBAN: KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

Authors

  • Nikmatullah Nikmatullah UIN Mataram

DOI:

https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875

Keywords:

Kekerasan Seksual, Kekerasan Seksual di Kampus, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana dan kapan saja, termasuk di kampus. Ibarat gunung es, kasus kekerasan seksual yang disebabkan oleh faktor kesenjangan relasi kuasa, relasi gender yang timpang yang didukung oleh rape culture menempatkan perempuan sebagai korban utama. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Studi kualitatif ini menggunakan data dari media online, yang diklasifikasi berdasarkan tema-tema tertentu. Hasil kajian menunjukkan adanya kebijakan Rektor tentang kekerasan seksual merupakan komitmen lembaga pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Akan tetapi, jika komitmen tersebut tidak diikuti dengan birokrasi yang baik dan sumber daya manusia yang memadai, maka perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan korban menjadi sulit. Apalagi adanya kepentingan politik para stakeholder untuk melindungi pelaku atas nama baik kampus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artaria, Myrtati D, “Efek dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer” BioKultur, Vol.I/No.1/Januari-Juni 2112

Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, Hery wibowo, Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi, Social Work Jurnal, Volume: 9, Nomor: 1

Sitorus, Jeremya Chandra, Quo Vadis,Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kampus, Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 1, Mei 2019

Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Mataram Nomor 2355 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Kekerasan Seksual di Universitas Islam Negeri Mataram

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

https://nasional.tempo.co/read/1174647/akar-kekerasan-seksual-belajar-dari-kasus-agni-ugm/full&view=ok

https://nasional.tempo.co/read/1174054/kasus-agni-ugm-korban-disalahkan-hingga-depresi/full&view=ok.;

https://www.marshall.edu/wcenter/sexual-assault/rape-culture/

https://rpe.co.nz/what-is-rape-culture/

https://tirto.id/kekerasan-seksual-di-kampus-djiR

https://tirto.id/kekerasan-seksual-di-uin-malang-dukungan-dan-ancaman-bagi-korban-dW75

https://tirto.id/pelecehan-seksual-di-fisip-usu-disimpan-jadi-rahasia-jurusan-dKTZ

https://jogja.suara.com/read/2020/05/07/173000/sederet-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-yogyakarta-bukan-cuma-uii?page=all

http://lpmhumanika.blogspot.com/2019/04/di-bawah-cengkraman-dosen-mesum_3.html

https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/download/2693/2480

Downloads

Published

2021-01-04