Main Article Content
Abstract
This paper is motivated by the writer's anxiety about the thought of Amina Wadud, which is quite controversial about the permissibility of women to be male prayer priests, because for more than 14 centuries, there has never been a single scholar, both male and female ulama, who dared to think so, even Amina Wadud immediately practiced her opinion by leading the prayers of men and women so that many sneers and blasphemies were directed at her. Therefore, the question arises, why does Amina Wadud think so and what is the background? The results of this study show that in interpreting the Qur'an and the hadith, Amina Wadud used the Hermeneutic method which she called the monotheistic interpretation (holistic interpretation method) which she adopted from Fazlurrahman's thoughts. By implementing this monotheistic interpretation, according to him, reading the Koran related to women's rights is no longer gender biased, but can reveal fundamental principles in the Koran, such as the principle of justice and the principle of equality, so based on the hadith of Umm Waraqah , he allows women to become Imam of Prayer.
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis mengenai pemikiran Amina Wadud yang cukup kontroversial tentang bolehnya perempuan menjadi imam sholat laki-laki, karena selama lebih kurang 14 abad, tidak pernah ada seorang pun ulama baik ulama laki-laki maupun ulama perempuan yang berani berpendapat demikian, bahkan Amina Wadud langsung mempraktekkan pendapatnya dengan mengimami sholat laki-laki dan perempuan sehingga banyak cibiran dan hujatan yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, maka muncul pertanyaan, mengapa Amina Wadud berpendapat demikian dan apa yang melatarbelakanginya?. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dalam menafsirkan al-Qur’an dan hadist, Amina Wadud menggunakan metode Hermeneutik yang ia disebut dengan tafsir tauhid (metode penafsiran holistik) yang dia adopsi dari pemikiran Fazlurrahman. Dengan mengimplementasikan tafsir tauhid ini, menurutnya, pembacaan al-Qur’an terkait hak-hak perempuan tidak lagi bias gender, tapi dapat mengungkap prinsip-prinsip fundamental dalam al-Qur’an, seperti prinsip keadilan dan prinsip kesetaraan, sehingga berdasarkan hadist Ummu Waraqah, ia memperbolehkan perempuan menjadi Imam Sholat.