Main Article Content
Abstract
People flocked to meet their needs on a large scale in many retailers since the outbreak of the COVID-19 virus, including the Jembatan Baru retail, which is a provider of various products. This study aimed to investigate panic buying activity as well as how its practice in the perspective of Islamic consumption. The study was qualitative descriptive. The findings showed that the practice of panic buying at the Jembatan Baru retail took place from March 24 to March 30, the targeted items or stuffs were primary food products, cleaning and disinfectant liquids, hand sanitizers, and vitamin drinks. The factors which encouraged panic buying were anxiety about the scarcity of goods, rising prices, and the negative news adoption of social media. The practice of panic buying showed an attitude of carelessness and haste in making consumption decisions besides that, this behavior is very excessive and shows greed, although this practice is carried out to fulfill the emergency needs and protection of self and soul, but still this behavior is considered selfish behavior and ignores what other needs.
Keywords: Panic Buying, Islamic Consumption, Haste, Excessive, Greed.
Sejak merebak virus COVID-19 masyarakat berbondong-bondong memenuhi kebutuhannya secara besar-besaran di berbagai retail tidak terkecuali retail Jembatan Baru yang merupakan penyedia berbagai macam produk kebutuhan rumah tangga,,penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktek panic buying yang terjadi di retail Jembatan Baru, Faktor apa yang mendorong terjadinya panic buying, serta bagaimana praktik panic buying dalam perspektif konsumsi Islam. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan analisis deskriptif, dan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa praktek panic buying di retail Jembatan Baru berlangsung sejak tanggal 24 Maret- 30 Maret, dengan barang yang menjadi incaran seperti produk sembako, cairan pembersih dan disinfektan, handsanitizer, dan minuman bervitamin. Adapun faktor yang mendorong terjadinya panic buying yakni kecemasan akan kelangkaan barang, naiknya harga, dan adopsi berita negative dari media massa. Praktek panic buying di Retail Jembatan Baru ini termasuk kedalam perilaku yang dilarang, karena perilaku ini menunjukkan sikap ketidakhati-hatian dan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan konsumsi, selain itu juga perilaku ini sangat berlebih-lebihan dan memperlihatkan ketamakan, meskipun praktek ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daruriyat dan peerlindungan diri dan jiwa (hifz al-nafs) namun tetap saja perilaku ini terhitung perilaku yang egois dan mengabaikan kepentingan orang lain.
Kata Kunci: Panic Buying, Konsumsi Islam, Tergesa-gesa, Berlebih-lebihan, Tamak.