Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas tentang “Sandak” yaitu salah satu bentuk muamalah yang lazim dikenal di kalangan masyarakat Sasak. Sandak merupakan bentuk transaksi yang bernilai ekonomis-komersial dalam upaya pemanfaatan lahan pertanian. Tidak ada padanan istilah yang fixed bagi Sandak dalam disiplin ilmu fiqh. Ada yang menyebutnya sebagai “pinjam uang pinjam tanah”, “jual beli sementara”, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai bentuk lain dari gadai.Sebenarnya tradisi Sandak bisa diklasifikasikan sebagai salah satu modus operandi praktek muamalah pada umunya, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, muzarah dan lain sebagainya. Namun, bila praktek sandak tersebut dibedah secara detail dengan teori al-Rahn (gadai), al-Qardh (pinjam meminjam), dan al-Riba dalam perspektf madzhab fiqh, maka akan ditemukan unsur-unsur yang kontroversial dan dilarang. Padahal muslim Sasak secara mayoritas adalah penganut setia madzhab Syafi’i. Di sinilah menariknya masalah ini untuk dikaji. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa masyarakat Sasak telah secara sadar atau tidak mengadopsi sistem bermadzhab secara eklektif (takhayyur). Mereka lebih memilih berlindung di balik pandangan madzhab Hanafi yang dirasa lebih akomodatif terhadap praktek Sandak. Dalam hal ini, ada dua model transaksi untuk melegalkan praktek sandak. Pertama, masyarakat mengambil opsi transaksi “permohonan izin dalam penggarapan sawah” sebagai bentuk aqad sandak yang diakui oleh mazhab Hanafi. Sementara cara yang lain adalah apa yang disebut dengan “Ba’y al-Wafa’” yaitu satu bentuk transaksi dalam rangka memenuhi hajat, dengan alasan “al-hajat tanzîl manzila al-dlarura ‘âmmah wa khâshshah”.
Kata Kunci: Sandak, al-Rahn, al-Qardl, al-Riba, ba’y al-Wafa’, Hilah