Main Article Content
Abstract
Setidaknya ada tiga corak hukum yang dapat kita jumpai dalam bagian hukum Indonesia di antaranya; hukum Islam, hukum adat dan hukum kolonial. Di jelaskan juga dalam teori lain sesuai dengan persfektif historis yakni; pertama, teori receptie in complexu “hukum Islam diterima secara penuh dan dijadikan acuan bagi persoalan yang dialami masyarakat. Kedua, teori receptie, teori ini diintroduser oleh Cornelis Van Vollenhoven “hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing dimana hukum Islam dapat berlaku apabila masyarakatnya menerima hukum Islam tersebut”. Ketiga, teori teceptie a contrario, teori ini diintrodusir oleh Sajuti Thalib, menyebutkan sejak tahun 1945 hingga 1975 masih ada dua kubu berpendapat beda. Satu pihak mengatakan bahwa pasal 134 ayat (2) IS (Indische Staatregeling) tidak berlaku lagi, tetapi dipihak lain demi kepastian hukum, pasal tersebut terus diberakukan. Adapun bunyi pasal tersebut “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonasi”. Pada konferensi departemen kehakiman di salatiga, 1950, Hazairin menyatkan hukum Islam yang berlaku di Indonesia tidak berdasarkan pada hukum adat, dikarenakan setiap hukum yang ada di Indonesia baik hukum Islam maupun hukum adat berlaku berdasarkan sokongan perundang-undangn yang ada di Indonesia.
Keywords
Article Details
References
- Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Ed. I: Jakarta:Akademika Pressindo, 1995.
- Ahmad, Amrullah, Dkk, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. Busthanul Arifin. Sh, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
- Ahmad, Kamaruzzaman Butamam, Islam Historis: Dinamika Studi Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Galang Press, 2002.
- Ali, M. Daud, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Risalahlm, 1984.
- Baso, Ahmad, Islam Pasca Kolonial: Perselingkuhan Agama, Kolonialisme Dan Liberalisme, Bandung: Mizan, 2005.
- Djatmika, Rahmat, Jalan Mencari Hukum Islam, Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad, dalam Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta: PP-IKAHA, 1994.
- Hutagalung, Mura, Hukum Islam dalam Era Pembangunan, Jakarta: Ind-Hill-CO, Cet I,1985.
- Lukito, Ratno, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.
- Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
- Notosusanto, Organisasi dan Yurisprudensi Pengadilan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1963.
- Sjadzali, Munawir, Landasan Pemikiran Politik Hukum di Indonesia dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama di Indonesia, dalam Tjua Suryaman, Politik Hukum di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukannya, Bandung: Raja Rosdakarya, 1991.
- Tebba, Sudirman, Sosiologi Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2003
- Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung,1990.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Ed. I: Jakarta:Akademika Pressindo, 1995.
Ahmad, Amrullah, Dkk, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. Busthanul Arifin. Sh, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Ahmad, Kamaruzzaman Butamam, Islam Historis: Dinamika Studi Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Galang Press, 2002.
Ali, M. Daud, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Risalahlm, 1984.
Baso, Ahmad, Islam Pasca Kolonial: Perselingkuhan Agama, Kolonialisme Dan Liberalisme, Bandung: Mizan, 2005.
Djatmika, Rahmat, Jalan Mencari Hukum Islam, Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad, dalam Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta: PP-IKAHA, 1994.
Hutagalung, Mura, Hukum Islam dalam Era Pembangunan, Jakarta: Ind-Hill-CO, Cet I,1985.
Lukito, Ratno, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Notosusanto, Organisasi dan Yurisprudensi Pengadilan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1963.
Sjadzali, Munawir, Landasan Pemikiran Politik Hukum di Indonesia dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama di Indonesia, dalam Tjua Suryaman, Politik Hukum di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukannya, Bandung: Raja Rosdakarya, 1991.
Tebba, Sudirman, Sosiologi Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press Indonesia, 2003
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung,1990.