PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809Keywords:
Perlindungan Anak, Eksploitasi, Pekerja AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak dibawah umur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan literatur yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji sebagai sumber datanya. Sehingga dalam menghimpun data yang dibutuhkan menggunakan sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah pokok penelitian yang dirumuskan baik sumber primer maupun sumber sekunder. Perlindungan anak terhadap tindakan eksploitasi bagi pekerja haruslah mendapat perlindungan dari negara , pemerintah, masyarakat dan orang tua. Jadi keluarga, masyarakat dan orang tua bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat undang-undang yang khusus mengatur mengenai eksploitasi pekerja anak dan mengatur secara tegas perihal pekerja anak dan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak pekerja anak.
Downloads
References
Abu Huraerah, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Bandung, Nuansa, 2007.
Arip Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Bandung, Akademindo 1999.
Bagong Suyanto, Anak Perempuan Yang Dilacurkan; Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008
Hadi Setia Tunggal, S.H, Konvensi Hak-Hak Anak (convention on the rights of the child), cetakan kedua, Harvarindo, 2000
Hadisuprapto, Paulus. Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996
Hurlock, B. Elizabeth (Alih Bahasa:Meitasari Tjandrasa). Perkembangan Anak. Jakarta: Erlangga. 1999
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
Prof. R. Subekti, S.H. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam KUHAP, Jakarta: PT. Pradnyaparamita,
R.A.Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung, 2005
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003
Usman, Hardius dan Nachrowi. Pekerja Anak Di Indonesia (Kondisi Determinan dan Eksploitasi) Kajian Kualitatif, Jakarta:Gramedia. 2004
Waluyo, Bambang, Viktimologi : Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika. 2011
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia






