PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN

Authors

  • Imam Sukadi UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Gatot Sapto Heriyawanto
  • Mila Rahayu Ningsih

DOI:

https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2876

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Terlantar, Negara Kesejahteraan

Abstract

Konstitusi mengamanatkan negara mewujudkan kesejahteraan yang termaktub dalam  pasal-pasal di Undang-Undang Dasar Tahun 1945, namun dalam realitanya, negara seakan tidak memiliki kekuatan membentuk masyarakat yang sejahtera. Konsepsi negara hukum kesejahteraan Indonesia menghendaki setiap tindakan negara atau pemerintah harus berdasarkan hukum, menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan konsep welfare state sebagai landasan kedudukan dan fungsi pemerintah (bestuursfunctie) dalam mengemban tugas, dan tanggung jawab yang lebih luas untuk mensejahterakan rakyat serta menjadikan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 Ayat 1 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dengan demikian negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam pelaksaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia dilakukan dengan memberikan hak-haknya secara normal layaknya anak-anak pada umumnya yaitu hak sipil dan hak kemerdekaan, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, perawatan, dan pembinaan. Fungsi Negara dalam memelihara anak-anak terlantar dapat terealisasi apabila pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan haruslah memihak dan memperhatikan berbagai permasalahan anak-anak terlantar di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmasasmita, Romli. (1983), Problema Kenakanlan Anak-Anak Remaja (Yuridis Sosio Kriminologis), Bandung: Armico

Chayyi, Abd Fanani. (2008). Pesantren Anak Jalanan. Surabaya: Penerbit Alpha.

Hadjon, Philipus M. (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu

HR, Ridwan.(2011), Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers

Gultom, Maidin. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Kartono, Kartini. (1981), Gangguan-Gangguan Psikis, Bandung: Sinar Baru

Koesnoen, R.A. (1964), Susunan Pidana Dalam Negara Indonesia, Bandung: Sumur

Mustafa, Bachsan, (1982), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni

Raharjo, Satjipto. (1991), Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Syaripin, Pipin. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Soemardi. (2010). Teori Umum Hukum dan Negara : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Bandung: Bee Media Indonesia.

Suryanto, Bagong. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Waddang, Maulana Hassan. (2000), Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Grasindo

Yamin, M.. (1959). Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2021-01-04