Pencatatan Perkawinan Merupakan Bentuk Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak
DOI:
https://doi.org/10.20414/qawwam.v11i1.720Keywords:
Perlindungan, Hukum, Perempuan, Anak.Abstract
Tulisan ini merupakan bagian dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Kota Mataram. Adapun tujuannya adalah untuk mengkaji pencatatan perkaw inan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Proses pengambilan data dilakukan dengan metode observasi dan w awancara. Informan penelitian terdiri dari masyarakat umum yang beragama Islam di kota Mataram, Penghulu di kantor urusan Agama di kota Mataram dan kepala bagian pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Adapun yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah faktor-faktor penyebab tidak tercatatnya perkaw inan di kota Mataram , dan hasil penelitian menunjukkan bahw a, pencatatan perkaw inan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dan tidak tercatatnya perkaw inan menimbulkan terabaikannya sebagian hak-hak perempuan dan anak. Adapun terlanggarnya hak perempuan dan anak akibat tidak tercatatnya perkaw inan diantaranya adalah tidak mendapat buku nikah (kutipan akta nikah) sebagai alat bukti legal sahnya perkaw inan, tidak bisa dibuatkan akta kelahiran anak seabagai identitas, kesulitan mengurus paspor, dll.
Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010). Al-Qur’an dan Tafsir nya, Lembaga Percetaka n Al-Q ur’an Depa rtemen Agama, (Ja karta:
.
A. Rahma n I Doi, Penjelasan Lengkap Hukum -huk um Allah (syari’ah), (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2002).
Beni Ahmad Saeba ni dan Syamsul Fala h, Huk um Perdata Islam di Indonesia,
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2011).
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000 .
Eny Kusmiran, Keseha tan Rep roduksi Remaja Wanita, (Ja karta: Salemba Medika,
.
Kholid Syamhudi dalam Moslemsunnah.Wordpress.Com
Undang-undang Administrasi dan catatan sipil, (Bandung: Fokus Media, 2011). Komariah, Hukum Perdata, (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama R.I).
Rika Saraswa ti, Huk um Perli ndunga n Anak di Indonesia, (Ba ndung: PT Citra Aditya
Bakti, 2015).
Sari Narulita, Seputar Masalah Nikah Sirri, (Cib ubur: PT ENKA Para hia ngan,
.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Huk um Perdata denga n tambahan Undang-unda ng Pokok Agraria da n Undang-unda ng Perkawi nan, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1999).






