The Gregorian and Hijri Calenders: Historical Development and the ‘Urfi Month’s Age
DOI:
https://doi.org/10.20414/afaq.v7i2.13979Keywords:
kalender hijriyah, kalender masehi, Hisab 'Urfi, Sejarah, Ilmu Falak, KalenderAbstract
Kalender sistem memegang peran penting dalam kehidupan manusia Karena menjadi acuan dalam mengatur waktu, baik Untuk kebutuhan sosial dan agama. Artikel ini menelusuri sejarah perkembangan dua kalender utama, yaitu Kalender Gregorian yang menggunakan tata surya dan kalender Hijriah berbasis bulan. Selain itu, konsep usia bulan urfi yaitu perhitungan standar usia bulan sebanyak 30 hari yang memiliki relevansi dalam praktik hukum Islam, khususnya terkait waktu ibadah dan ketentuan syariah seperti periode 'iddah '. Kalender Gregorian adalah hasil dari reformasi dari Kalender Julian ke Kalender Gregorian, sedangkan Kalender Hijriah mulai digunakan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Penelitian ini menerapkan metode studi perpustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif Untuk menganalisis sistem kalender dengan cara historis dan normatif dalam kerangka Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perhitungan usia bulan Urfi praktis dengan cara administrasi, ia Tidak sepenuhnya sesuai dengan realitas astronomi sehingga Tidak dapat dibuat menjadi Dasar Tunggal dalam menentukan waktu ibadah. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan pemahaman komparatif tentang kalender serta menawarkan relevansi kriteria implementasi imkanur rukyat sebagai upaya harmonisasi antara hisab dan rukyat dalam praktik hukum Islam.