Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi Desa Sembung Kecamatan narmada Kabupaten Lombok Barat

Authors

  • Alfira Mulya Astuti Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.20414/transformasi.v13i1.1983

Keywords:

sosialisasi, dampak menikah dini, kesehatan reproduksi

Abstract

[Bahasa]Pernikahan dini memiliki dampak yang cukup berbahaya bagi yang melakukannya baik pria ataupun bagi wanita, dan dalam berbagai aspek seperti kesehatan, psikologi, dan mental. Walaupun pernikahan usia dini ini memiliki dampak positif, namun dibandingkan dengan faktor negatifnya tentu sangat tidak seimbang. Tersebut merupakan alasan sehingga dilakukannya pengabdian masyarakat di desa Sembung. Adapun fokus pengabdian ini adalah Sosialisasi mengenai dampak pernikahan dini di Desa Sembung Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dengan menghadirkan narasumber dari Pihak Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kota Mataram. Diawali dengan Sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan dini dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Gender dan Anak, Bidan yang ditugaskan di Desa  Sembung serta salah satu narasumber dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Kota Mataram. Melakukan pembinaan bagi kaum wanita yang memiliki keterbatasan perekonomian untuk  menciptakan suatu yang bermanfaat. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah; pernikahan dini hukumnya sunah bagi yang dapat mengendalikan diri, dan akan menjadi wajib jika antara keduanya sudah tidak dapat mengendalikan dini, menikah dini dalam dua keadaan tersebut bisa mensyaratkan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah) dan fisik, disamping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban menuntut ilmu, islam telah menetapkan hukum – hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiyat seperti zina, Keempat, bahwasanya pernikahan dini itu memiliki dampak positif dan negatif bagi yang melaksanakan, baik ditinjau dari fisik maupun psikisnya.

Kata Kunci: sosialisasi, dampak menikah dini, kesehatan reproduksi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfiyah, Hukum Pernikahan Dini. http://alfiyah23.student.umm.ac.id/category/hukum-pernikahan-dini/ diakses 20 Oktober 2016

Alfiyah, Dampak pernikahan dini : perkawinan di bawah umur. http://alfiyah23.student.umm.ac.id/2010/01/29/dampak-pernikahan-dini/ diakses 20 Oktober 2016

Amelia, F. Gambaran tingkat pengetahuan remaja putri terhadap resiko perkawinan dini usia 14- 20 tahun pada kehamilan dan proses persalinan. Jakarta : Stikes Bhakti Pertiwi Indonesia, 2011.

Murcahya, A., Dinamika psikologis pengambilan keputusan untuk menikah dini. Surakarta : Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2010.

Nurya, T. 2016. Resiko kehamilan pada usia dini (primi muda). http://nurse-carewithlove.blogspot.com/2011/09/resiko-kehamilan-pada-usia-dini-primi.html , diakses 20 Oktober 2016

Sastrawinata, U S., Gambaran epidemiologi klinik kehamilan remaja di RS Immanuel Bandung. JKM. Volume 7, 2007.

Sarwono, Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 2005.

Surya, K W., Penyesuaian pernikahan remaja putri yang melakukan pernikahan dini. Sumatera Utara : Universitas Sumatera Utara, 2007.

UNICEF, Early marriage : a harmful traditional practice. The United Nations Children’s Fund (UNICEF), 2005.

Downloads

Published

2017-01-31

How to Cite

Astuti, A. M. (2017). Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi Desa Sembung Kecamatan narmada Kabupaten Lombok Barat. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 13(1), 92–108. https://doi.org/10.20414/transformasi.v13i1.1983