Kaderisasi nasehat (narapidana sehat) di lapas narkotika kelas III Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.20414/transformasi.v17i2.3780Keywords:
narapidana, kesehatan, lembaga pemasyakarakan (lapas)Abstract
[Bahasa]: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat pembinaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. Lapas Narkotika Kelas III Samarinda memiliki jumlah hunian yang melebihi kapasitas, sehingga memungkinkan untuk terjadinya beberapa masalah kesehatan pada penghuni. Gangguan pada lingkungan berpotensi untuk memberikan gangguan kesehatan. Data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan terdapat sebanyak 6 kasus HIV, 3 kasus TB, dan 215 masalah kesehatan lain yang terjadi pada warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Samarinda. Studi pendahuluan di Lapas Narkotika Kelas III Samarinda menunjukkan bahwa seringkali terjadi keadaan gawat darurat pada warga binaan, seperti pingsan, maupun sesak nafas yang terjadi di saat paramedis tidak berada di tempat. Padatnya hunian dan lingkungan yang kurang sehat menjadi faktor penyebab terjadinya masalah kesehatan lain seperti penyakit menular. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membentuk kader narapidana sehat yang terlatih untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pengembangan komunitas melalui program penyuluhan dan pelatihan. Subjek sebagai sasaran dalam pengabdian ini adalah 40 orang narapidana sebagai calon kader terpilih. Hasil pengabdian menunjukkan terdapat peningkatan pengetahuan kader sesudah diberikan pelatihan. Pengetahuan terkait kebersihan diri (P 0.028) dan kebersihan lingkungan (P 0.044) mengalami peningkatan yang signifikan. Namun demikian, kemampuan kader dalam menolong warga binaan pemasyarakatan dinilai masih rendah sehingga perlu diadakan pengabdian masyarakat lanjutan untuk melatih kemampuan kader. Kegiatan pengabdian masyarakat dinilai efektif untuk membentuk kader narapidana terlatih dalam bidang kesehatan.
Kata Kunci: narapidana, kesehatan, lembaga pemasyakarakan (lapas)
[English]: Correctional Institution (Lapas) is an inmate or community correctional development place in Indonesia. Narcotic Correctional Institution Class III Samarinda has an over capacity that possibly cause the health problems for its residents. Environmental disturbance has a big potential to cause the health problem. The data from Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ministry of Law and Human Right, showed that there were 6 HIV cases, 3 Tuberculosis cases, and 215 other health problems on the site. Pre-eliminary study showed that some of emergency condition happened in inmate, such as collapse, asthma when the paramedic is not in the place. High density population and unsanitary environment could be a factor for contagious infectious diseases. This community service program aims to form the trained health inmate cadre to care their self-health and environment. A method used in this activity was forming the cadre and training for the inmate cadre candidates. The number of cadre who has been trained were 40 persons. The result showed that there is an increase in cadre’s knowledge after training. The knowledge about self-health (P 0.028) and health environment (P 0.044) significantly increase after the training program. However, the ability of cadres in helping the other inmate was still low and need further community service to increase the skills. This program was effective to create trained inmate especially for a health sector.
Keywords: inmate, health, correctional institution