ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SELONG DALAM MEMUTUSKAN PERKARA WALI ADHAL KARENA FAKTOR ADAT (Studi Atas Putusan No.1104/Pdt.P/2022/PA.Sel)

Main Article Content

Imron Hadi
Achmad Hasan alfarisi

Abstract

Keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan syarat sahnya pernikahan itu sendiri. Namun tidak jarang wali nikah menjadi kendala dalam pernikahan karena wali nikah yang utama enggan menjadi wali nikah dengan berbagai alasan, baik syar’i maupun non syar’i. Wali yang menolak menikahkan disebut adhal (enggan). Mempelai wanita berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengangkat wali adhal. Hal di atas memunculkan masalah penelitian ini. Pertama,  Bagaimanakah prosedur  penanganan perkara wali adhal yang dilatari faktor adat di Pengadilan Agama Selong? Kedua, Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara wali adhal karena faktor adat di Pengadilan Agama Selong? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dimana sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primernya dari pihak Hakim, dan Staff Pengadilan Agama sedangkan sekunder dari buku-buku, al-Quran, al-Hadist, skripsi, tesis dan perundang-undangan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata cara prosedur penanganan petugas adhal di Pengadilan Agama Kelas 1B Selong sudah sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang dituangkan dalam HIR yaitu.Pertama, pihak harus mendatangi meja Informasi dan Pengaduan diri untuk mengetahui persyaratan permohonan wali adhal. Kedua, ke meja pendaftaran perkara untuk mendaftarkan perkara secara langsung atau melalui online. Ketiga meja pembayaran dengan menyerahkan slip pembayaran dari bank. Keempat, ke meja Penyerahan Produk Pengadilan . Adapun Pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Selong, hakim dalam pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan, berdasarkan sisi kemaslahatan dikarenakan faktor adat dan menurut Hakim alasan wali tidak dibenarkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Abdul Rokhmat Sairah, Prinsip-Prinsip Kemunculan Disiplin Ilmiah Dalam Pemikiran Wilhem Wundt Tentang Psikologis, (Jurnal), Vol.31.No. 2

Al Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Jakarta : Akbar Media, 2012.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Kencana, 2007,

Asyura, Multilevel Marketing Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah Yogyakatya: CV Budi Utama.

Darmoko Yuti Witanto Dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Dikresi Hakim, Bandung : Alfabeta, 2013.

Elza Syarief, S.H., M.H. Praktik Peradilan Perdata, Yogyakarta :Sinar Gafika.

Fathurrahman Azhari, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, Banjarmasin : Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat.

Fitri Haryani Nasution, 70 Tradsi Unik Suku Bangsa Di Indonesia, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer 2019.

Umi Kulsum, Risalah Fiqh Wanita Lengkap, Surabaya: Cahaya Mulia, 2007.

Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah Wa an- Nazhair Fi an- Nahwi al Juz Al-Awwal Yogyakarta : Hikam Pustaka,2021.

Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah Wa an- Nazhair Fi an- Nahwi al Juz Al-Awwal Yogyakarta : Hikam Pustaka,2021.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan

Informasi Publik Di Pengadilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 144 Tahun 2007 tentang keterbukaan lembaga peradilan, menerbitkan surat edaran Nomor: 04 Tahun 2008 tentang pemungutan biaya perkara.

Kompilasi Hukum Islam Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim

Laila M. Rasyid, Dan Herinawati, ‘’Pengantar Hukum Acara Perdata’’, Sulawesi : Unimal Press.

Laporan Nomor S-252/SU04/3/2018 Tentang Layanan Informasi Publik

Muhammad Bin Isa Bin Saurah Bin Musa As Sulami At Tarmidzi, Sunan At Tirmidzi Jilid 2 Depok: Gema Insani .

Muhsinin, Ni luh Arjani, Ni Made Wiasti,’’Tradisi Kawin Lari Merariq Pada Suku Bangsa Sasak’’, (jurnal), Sunari Penjol Vol.6.No.1,Maret 2022

Observasi Awal, Apit Farid (Hakim ), Wawancara, Pengadilan Agama Selong, 6 Desember 2022

Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penanganan Pengaduan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung

Putusan Penetapan Perkara Wali Adhal No Perkara 1104/Pdt.p/2022/PA.Selong.

Seri Pustaka Yustisia, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Perpustakaan Widyatama, 2006.

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Permintaan Produk Pengadilan Agama Selong Kelas 1B

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).

Syaikh Muhammad Abid As-Sindi, Musnad Imam Syafi’i Juz 1.

Tim Redaksi Nuansa, Kompilasi Hukum Islam, Bandung:CV. Nuansa Aulia, 2013.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 Ayat 1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ Diakses Pada Tanggal 23 Mei 2023

https://eprints.akakom.ac.id Diakses Pada Tanggal 28 Mei 2023

https://pa-girimenang.go.id/prosedur-pengembalian-produk-pagirimenang Diakses Pada Tanggal 24 Mei 2023

https://pa-paniani.go.id/mekanisme-pengaduan/ Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2023

https://pa-selong.go.id/layanan-hukum-pengaduan-informasi Diakses Pada Tanggal 31 Mei 2023

https://pustakauinib.ac.id Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2023

https://www.pa.sanggau.go.id Diakses Pada Tanggal 30 Mei 2023