SANKSI PIDANA PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSEPEKTIF FIQH JINAYAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepektif fiqh jinayah dalam menangani kasus pelecehan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang didasarkan pada persepektif fiqh jinayah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal serta penelitian yang relevan dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam persepektif fiqh jinayah pelecehan seksual belum dijelaskan secara tegas dan terperinci akan tetapi para ulama bersepkata bahwa pelecehan seksual ini adalah perbuatan yang mendekati zina. Oleh karena itu sesuai bahasan Al-Qur’an dan hadist yang menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan zina harus diberikan sanksi pidana baik secara Undang-Undang maupun hukum islam seperti jarimah ta’zir dimana hukuman ini didasarkan pada pelaku serta hukum masyarakat.
Downloads
Article Details
References
Astuti, P. T. (2022). Pelecehan Seksual Di Kalangan Pelajar Menurut Fiqh Jinayah Dan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Brutu, J. (2018). Formulasi Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).
Erick, B., & Rizal, K. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN UQUBAT TERHADAP JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyyah Aceh Barat). Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 4(2), 119-136.
Jannah, P. M. (2021). Pelecehan Seksual, Seksisme dan Bystander. Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, 2(1), 61-70.
Mawardi, M., Hamdani, H., & Faisal, F. (2022). Efektivitas ‘Uqubat Cambuk Dalam Mengurangi Angka Jarimah Pelecehan Seksual Di Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(1), 63-71.
Nurhayati, M. A., & Sinaga, A. I. (2018). Fiqh dan ushul fiqh. Kencana.
Rakib, A. (2021). Mukallaf Sebagai Subjek Hukum Dalam Fiqih Jinayah. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 5(2).
Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan seksual terhadap anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).
Sari, S. M. (2021). Diktat Fiqh Jinayah.
YUNARTI, S. (2022). Fiqh Jinayah.