EFEKTIVITAS PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI BALE MEDIASI NUSA TENGGARA BARAT (NTB)

Main Article Content

Baiti Akisha
Muktamar Ibrahim

Abstract

Pada tanggal 25 November 2014 Bale Mediasi NTB menjadi lembaga mediasi sebagai bagian dari pemerintahan, yang mana lembaga yang nantinya akan dibentuk sebagai paying bagi lembaga-lembaga mediasi dan lembaga adat yang akan menjalankan fungsi mediasi. Sebagai dasar hukum pembentukan lembaga mediasi tersebut, Pokja bersama Bappeda NTB selanjutnya menyusun peraturan  Gubernur yang disahkan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2015 tentang Bale Mediasi tanggal 6 Oktober 2015. Menguatkannya dukungan masyarakat dan komitmen pemerintah NTB untuk mengembangkan Bale Mediasi, pada tahun 2018 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2015 ditingkatkan statusnya menjadi Peaturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi. Yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) bagaiman proses penyelesaian sengketa waris (2) keefektivan bale mediasi dalam menangani sengketa waris. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif denga jenis penelitian studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis Miles dan Huberman


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediator cekatan dalam menjadi jembatan dalam proses penyelesaian sengketa waris yang melakukan mediasi di Bale Mediasi NTB, serta bale mediasi cukup efektiv dalam penyelesaian sengketa waris dalam peneyelesaian sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. II, (Jakarta: badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa KEMENDIKBUD, 2017), hlm. 284

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 13

Desriza Ratman, Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengkata Medik dengan Konsep WinWin Solition, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012), hlm.133.

Muhammad Saifullah, “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jawa Tengah”, Jurnal Al-Ahkam, Vol 25, Nomor 2, Oktober 2015, hlm. 181-204.

Nasri, H. Lalu Sajim Sastrawan, H. Sopwan, Mengenal Bale Mediasi (Mataram: Bale Institute Mataram 2020), hlm. 27.

PERMA, Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi diluar Pengadilan.

S. Nasution, Metode Research, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 135

Sudarsono. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm. 15

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV. (2017) hlm. 51.

T. Hani Handoko, Manajemen, (Cet. II; Yogyakarta: BPFE, 1998), hlm. 7