IMPLEMENTASI PASAL 152 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PEMBERIAN NAFKAH IDDAH ISTRI CERAI TALAK DI DESA SORINOMO KECAMATAN PEKAT KABUPATEN DOMPU
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perhatian peneliti terhadap impelementasi pasal 152 KHI tentang nafkah iddah istri cerai talak di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Permasalahannya yakni tidak terimplementasinya pasal 152 KHI tentang pemberian nafkah iddah istri cerai talak yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan dapat mengakibatkan kesulitan finansial bagi para mantan istri. Dalam praktiknya mantan suami tidak memberikan nafkah iddah kepada mantan istri karna tidak adanya rasa kepeduliian dari sang suami. Hal tersebut akan mengakibatkan ketidakpastina hukum dan dapat mengakibatkan kesulitan finansial bagi para mantan istri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana praktik pemberian nafkah iddah pasca cerai talak di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Kedua, Bagaimana implementasi pasal 152 KHI tentang pemberian nafkah iddah istri cerai talak di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Jenis metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Praktik Pemberian Nafkah Iddah Pasca Cerai Talak Di Desa Sorinomo: keterbatasan sumber daya, kedua kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, ketiga, faktor budaya dan tradisi. Kedua, Implementasi pasal 152 KHI tentang pemberian nafkah iddah istri cerai talak di Desa Sorinomo: kurangnya pemahaman, keterbatasan sumber daya, kurangnya edukasi dari lembaga desa dan KUA, faktor budaya dan tradisi.
Downloads
Article Details
References
Ade Ilma Aulina, Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Sungguminasa (Pengadilan Agama Sungguminasa, 2018), hlm. 27
Afifudin dan Beni Ahad Saebani, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hlm. 41.
Beni Ahmad saebani, Fiqh Munakahat, hlm. 279.
Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, (Jakarta: Akademia Persindo, 2010), hlm. 210.
M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fiqih Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 163.
Nining Alurianingsih, “Efektivitas Pelaksanaan Pasal 152 Khi Tentang Nafkah Iddah Masyarakat Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah”, skripsi, universitas islam negeri, mataram, 2022. Hlm 44-45
Peter M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2005. Hlm 28
Riduawan, Metode & Teknik Penyusunan Tesis, (Bandung: Alfabeta, 2006), hlm. 105.
Tgk. Abdurrahman Lamno, hambatan suami tidak memberikan nafkah, Wakil Ketua MPU Bener Meriah, Wawancara, 12 April 2023. Hlm. 13
Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2012), hlm. 347.
Zahrul Bawady, hambatan suami tidak memberikan nafkah, Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, Wawancara, 13 April 2023. Hlm. 12
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, cet. II (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 51.